Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa di 154 desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Penunjukan Pj Kepala Desa dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan desa.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP., mengatakan masa transisi pemerintahan desa mulai 29 September hingga 4 November 2026 perlu dikelola dengan baik. Hal tersebut untuk mencegah kekosongan kepemimpinan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah menunjuk Pj Kepala Desa di 154 desa. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa, mendinginkan suasana pasca-Pilkades, sekaligus memastikan aset dan administrasi pemerintahan desa tetap aman selama masa transisi,” ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Lukman, Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang dapat menghadirkan dinamika di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan Pj Kepala Desa diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan secara profesional dan netral.
FPPD juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkades dan kembali membangun kebersamaan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.
“Setelah Pilkades selesai, yang harus dikedepankan adalah persatuan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan desa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik kemudian berimbas pada pelayanan publik, perangkat desa maupun pengelolaan aset desa,” katanya.
Selain menjaga pemerintahan tetap berjalan, FPPD menilai masa transisi menjadi momentum penting untuk memastikan aset, dokumen, administrasi, keuangan, dan fasilitas pemerintahan desa tetap dikelola sesuai ketentuan.
Pj Kepala Desa diharapkan dapat berkoordinasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta instansi terkait dalam menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
FPPD juga mendorong adanya inventarisasi dan dokumentasi aset serta administrasi desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun pengelolaan aset yang dapat mengganggu pemerintahan desa.
Lukman menambahkan, masa transisi tidak hanya dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala desa sementara, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi pemerintahan desa setelah pelaksanaan Pilkades.
“Kami berharap masa transisi ini menjadi masa untuk menenangkan keadaan, menjaga aset desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan mempersiapkan proses serah terima pemerintahan kepada kepala desa definitif secara tertib,” pungkas Lukman.
Dengan penunjukan Pj Kepala Desa di 154 desa, FPPD berharap proses transisi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga kepala desa definitif mulai menjalankan tugasnya. (Red)


.png)






