Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang karena berhalangan tetap, sekaligus mengusulkan penetapan Wakil Bupati Bekasi, dr. H. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, serta merujuk pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyelenggarakan rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menghormati seluruh proses yang berjalan dan berharap setiap tahapan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujar Asep Surya Atmaja.
Ia menegaskan, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus terjaga, dan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Asep juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga sinergi, memperkuat komunikasi, dan mengedepankan semangat kebersamaan.
Asep Surya Atmaja mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita berharap Kabupaten Bekasi tetap kondusif dan mampu melanjutkan pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Kepada awak media, Asep menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera, sebagaimana yang diusung bersama Ade Kuswara Kunang pada Pilkada sebelumnya.
Menurutnya, kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik menjadi hal penting agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan, Asep Surya Atmaja menyatakan menyerahkan proses tersebut kepada partai-partai pengusung pasangan AA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan akan menghormati dan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Dengan adanya usulan DPRD Kabupaten Bekasi, proses penetapan Bupati Bekasi definitif selanjutnya menunggu tahapan administrasi dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan tetap menjalankan tugas pemerintahan, menjaga stabilitas daerah, serta melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama proses tersebut berlangsung. (Red)


.png)






