Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor berita LBN - Polemik penggalangan dana Rp700.000 per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi mendapat perhatian Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya.
NCW meminta publik tidak langsung memberikan label pungutan liar (pungli) sebelum seluruh rangkaian persoalan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses penggalangan, sifat kontribusi, pihak yang menginisiasi hingga pengelolaan dana.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., bahkan memiliki pengalaman langsung dengan sekolah tersebut. Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi pada 2022 sampai akhir 2023.
Herman mengatakan, selama masa kepemimpinannya, kontribusi orang tua melalui komite tidak dilakukan dengan cara memaksa.
“Orang tua yang kurang mampu maupun anak yatim diberikan kemudahan. Karena itu, publik harus membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa,” kata Herman. Dalam keterangan tertulisnya. Selasa (8/9/2026).
Bagi Herman, membantu sekolah bukan sesuatu yang keliru. Persoalannya adalah bagaimana bantuan tersebut dihimpun, dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Herman mengungkapkan, komite pada masa kepemimpinannya pernah mencari alternatif sumber dukungan bagi sekolah dengan memanfaatkan hasil karya siswa.
Produk seperti sabun cuci piring, karbol dan sejumlah produk lainnya dijual kepada dinas maupun sekolah di sekitar Kota Bekasi.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi contoh bahwa partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk uang yang dibebankan kepada orang tua.
“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut sekaligus memberi kesempatan kepada siswa untuk belajar bahwa produk hasil karya mereka dapat memiliki nilai ekonomi.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian NCW adalah kehadiran kepala sekolah dan unsur sekolah dalam rapat komite yang membahas kondisi serta kebutuhan sekolah.
Herman meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan.
Menurutnya, kehadiran kepala sekolah dalam rapat komite tidak otomatis berarti kepala sekolah menjadi pihak yang menghimpun dana. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya saat menjadi Ketua Komite, pihak sekolah dapat hadir untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun, mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana komite tetap harus berada dalam mekanisme komite.
“Jangan karena kepala sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah melakukan pungutan,” ujar Herman.
Berdasarkan klarifikasi NCW kepada pihak sekolah, dana yang dihimpun dalam polemik tersebut disebut ditempatkan pada rekening Komite Sekolah, bukan rekening pribadi kepala sekolah maupun pihak sekolah. Meski begitu, Herman menegaskan informasi tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh.
Herman mengatakan NCW tidak ingin mengambil posisi untuk membela sekolah maupun komite.
Menurutnya, tugas pengawasan justru harus dilakukan dengan melihat fakta secara objektif, termasuk jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran. “Kalau ada pelanggaran, katakan pelanggaran. Kalau ada penyimpangan, tindak sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum terbukti sebagai pungutan wajib, jangan memberikan vonis hanya karena persoalan tersebut sudah viral,” tegasnya.
Herman sendiri mengaku tidak keberatan jika orang tua secara sadar ingin membantu pembangunan maupun peningkatan fasilitas sekolah.
“Kalau sekolah membutuhkan dukungan untuk memperbaiki atau membangun fasilitas yang nantinya digunakan oleh anak-anak kita, secara pribadi saya tidak pernah keberatan untuk ikut membantu. Karena pada akhirnya yang menikmati dan merasakan manfaatnya adalah anak-anak kita sendiri,” katanya.
Namun, ia memberikan batas yang menurutnya penting: sukarela harus benar-benar sukarela, pengelolaan harus transparan dan pertanggungjawaban harus jelas.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara objektif, kritis dan proporsional dengan menempatkan kepentingan peserta didik sebagai perhatian utama.
“Viral bukan alat ukur kebenaran. Fakta, dokumen dan aturanlah yang harus menjadi ukuran,” pungkas Herman. (Red)


.png)






