• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    KPK Periksa Dani Ramdan dan BN Holik sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Pemkab Bekasi

    Liputanbhagasasi
    Senin, 21 September 2026, 23:17 WIB Last Updated 2026-09-22T16:47:56Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sekaligus mantan Calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 BN Holik Qodratullah untuk diperiksa sebagai saksi.

    Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat pada Selasa (22/9/2026).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Dani Ramdan dan BN Holik, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

    Empat kepala dinas yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut yakni:

    1. Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
    2. Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi;
    3. Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi;
    4. Nur Chaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

    KPK juga memanggil empat saksi dari pihak swasta, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

    Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

    Dalam perkara awal, KPK pada 20 Desember 2025 menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

    Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, nilai uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

    KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada September 2026. Hingga pemeriksaan para saksi pada 22 September 2026, nama-nama yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut berstatus saksi, bukan tersangka.

    Keterangan dan status hukum dalam perkara ini merupakan berdasarkan informasi penyidikan KPK dan dapat berubah sesuai perkembangan proses hukum selanjutnya. (Bachtiar/Tim RBN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +