Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bekasi dalam rangka meninjau pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental, Rabu, 9 September 2026.
Kunjungan tersebut mencakup peninjauan ke Yayasan Galuh Kota Bekasi beralamatkan di Kecamatan Rawalumbu serta rapat dengar pendapat bersama perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Rumah Sakit Umum Jati Sampurna dan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, Robert TP Siagian, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, turut memberikan penjelasan terkait penanganan dan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas mental di Kota Bekasi kepada awak media LBN.
Robert TP Siagian menyampaikan bahwa penanganan penyandang disabilitas mental membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pelayanan sosial agar proses rehabilitasi serta pemenuhan hak masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi komitmen Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat dan Yayasan Galuh dalam memberikan pelayanan, pendampingan serta rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental.
Komisi XIII juga mendorong Kementerian HAM untuk menindaklanjuti hasil kunjungan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran, standar pelayanan, pendataan, pemantauan dan pengawasan, termasuk memastikan layanan rehabilitasi, kesehatan jiwa, pemulihan serta reintegrasi penyandang disabilitas mental yang layak dan berbasis HAM.
Komisi XIII DPR RI juga menekankan perlunya penyusunan standar kepatuhan HAM dalam rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari proses penerimaan hingga reintegrasi.
Selain itu, penguatan sistem Satu Data HAM yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia dinilai diperlukan untuk mempermudah pemantauan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Komisi XIII turut mendorong penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun bersama kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan dan memperkuat regulasi mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, standar perlindungan HAM, pelayanan, pendataan, pengawasan, pemulihan dan reintegrasi penyandang disabilitas mental.
Daftar Perwakilan Komisi XIII DPR RI masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ke Bekasi, tercatat sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti kegiatan, yaitu:
- Rinto Subekti, S.E., M.M. – Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi XIII, Fraksi Demokrat, Dapil Jateng IV.
- Paolus Hadi, S.IP., M.Si. – Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar II.
- Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum. – Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jabar VII.
- Isfhan Taufik Munggaran – Fraksi Golkar, Dapil Jabar III.
- Franciscus Maria Agustinus Sibarani – Fraksi Golkar, Dapil Kalbar I.
- H. Muhammad Rofiqi, S.H. – Fraksi Gerindra, Dapil Kalsel I.
- Adik Sasongko – Fraksi Gerindra, Dapil Jateng V.
- H. Ali Mazi, S.H. – Fraksi NasDem, Dapil Sultra.
- Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. – Fraksi NasDem, Dapil Sumbar I.
- Fauqi Hapidekso, S.H. – Fraksi PKB, Dapil Jateng I.
- Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. – Fraksi PKB, Dapil Jatim II.
- H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., M.I.Pol. – Fraksi PKS, Dapil Jateng VIII.
- H. Rofik Hananto, S.E. – Fraksi PKS, Dapil Jateng VII.
- dr. Raja Faisal Manganju Sitorus – Fraksi Demokrat, Dapil Jateng I.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian HAM agar dapat memimpin penguatan tata kelola pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental secara nasional.
Salah satu perhatian yang turut disoroti adalah dukungan terhadap Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan Rumah Sakit Jiwa Daerah, sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan jiwa yang layak, mudah diakses dan berbasis HAM.
Dengan adanya kunjungan kerja tersebut, diharapkan penanganan penyandang disabilitas mental di Kota Bekasi tidak hanya berorientasi pada rehabilitasi, tetapi juga mencakup perlindungan hak, pelayanan kesehatan, pendataan, pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat. (Red)


.png)






