• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Kota Bekasi Serahkan SKP2 dan Santunan Anak Yatim

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 02 September 2026, 14:30 WIB Last Updated 2026-09-02T11:51:55Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memperingati Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan berbagai kegiatan yang mengedepankan kepedulian sosial, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang berintegritas dan humanis.

    Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan tema tersebut menjadi landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

    Menurut Ryan, sejumlah kegiatan digelar sebagai bentuk implementasi tema Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, di antaranya penetapan perwalian anak yatim piatu, pemberian santunan, serta penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

    “Kegiatan itu meliputi penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu dan pemberian santunan. Kejari Kota Bekasi juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Ryan, Rabu (2/9/2026).

    SKP2 diberikan kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Agama Bekasi. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

    Selain penegakan hukum, Kejari Kota Bekasi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan anak melalui penetapan perwalian dan pemberian santunan kepada anak yatim piatu.

    Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta kepentingan hukum anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

    Di sisi lain, penyerahan SKP2 menjadi bagian dari penerapan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif.

    Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepentingan para pihak, serta nilai-nilai kemanusiaan.

    Melalui momentum Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

    Kejari Kota Bekasi juga akan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Bekasi dalam memberikan pelayanan serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

    “Kejari Kota Bekasi akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, adil, dan humanis. Kami juga akan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Ryan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +