• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna ke-45 dan ke-46, Bahas Sejumlah Raperda

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 23 September 2026, 14:30 WIB Last Updated 2026-09-24T02:25:32Z
    Dokumentasi Setwan DPRD Kab Bekasi

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna ke-45 dan ke-46 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026–2027, Rabu (23/9/2026).

    Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait fungsi legislasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.

    Rapat Paripurna ke-45 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan dihadiri Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dan menetapkan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
    Selain itu, rapat juga membahas dan menetapkan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Kabupaten Bekasi.

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan melalui pembahasan yang terukur dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

    Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk hukum daerah yang dibahas dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

    Ade Sukron juga menyoroti pentingnya pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, sektor pertanian tetap menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian melalui kebijakan dan regulasi daerah.

    Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-46 digelar dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

    Selain perubahan APBD, rapat juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan Penjelasan Pengusul terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah.

    Melalui rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +