• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Operasi Nila Jaya 2026, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka Kasus Narkoba

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 23 September 2026, 14:13 WIB Last Updated 2026-09-23T07:13:14Z


    Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung pada 9 hingga 23 September 2026.


    Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari puluhan laporan polisi serta pengembangan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).


    “Total ada 57 laporan polisi dari 11 TKP yang ditindaklanjuti oleh para petugas kita,” kata Davis dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).


    Dari 11 TKP awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan enam TKP tambahan. Dalam rangkaian pengungkapan itu, sebanyak 74 tersangka berhasil diamankan.


    Dalam operasi tersebut, polisi menyita 49.119 butir tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl yang masuk kategori obat keras.


    Selain itu, petugas juga mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.

    Davis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah dampak yang lebih luas akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


    “Insya Allah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari ekses atau efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus transaksi narkoba dengan sistem cash on delivery (COD).


    Menurut Davis, para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.


    “Makin pintar memang mereka, tapi insya Allah petugas kita akan lebih proaktif lagi,” katanya.


    Polres Metro Bekasi Kota, lanjut Davis, akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengembangan dari kasus-kasus yang telah diungkap. 


    Sejumlah TKP awal pengungkapan berada di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.


    Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan lokasi lainnya yang berada di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit hingga wilayah Kabupaten Bekasi.


    Selain melakukan penindakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga menjalankan langkah preventif dengan meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.


    Patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran narkotika juga terus diintensifkan.


    Davis menyebut laporan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi berkumpul maupun peredaran narkoba.


    Atas perkara tersebut, para tersangka terancam pidana sesuai ketentuan hukum yang diterapkan terhadap tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.


    Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai pasal yang dikenakan dalam masing-masing perkara.


    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus meningkatkan pencegahan di tengah masyarakat. (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +