• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    WNA Nigeria Overstay 3.073 Hari di Bekasi Ditahan di Lapas, Kasus Naik ke Penyidikan

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 11 Agustus 2026, 18:00 WIB Last Updated 2026-08-12T02:00:38Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Bekasi menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial O.C.O. yang diketahui tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari. Durasi tersebut setara dengan lebih dari delapan tahun.

    O.C.O. kini ditahan di Lapas Bekasi terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

    Penindakan terhadap O.C.O. merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

    Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan keberadaan O.C.O. terendus dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026.

    Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan data sistem keimigrasian, petugas menemukan adanya pelanggaran serius terhadap batas waktu izin tinggal yang dimiliki O.C.O.

    “Pemeriksaan keimigrasian menemukan O.C.O. telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari. Jumlah tersebut setara lebih dari delapan tahun,” kata Anggi Wicaksono, dikutip Selasa (11/8/2026) saat dikonfirmasi via selular.

    Setelah diamankan, O.C.O. langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

    Dalam proses penanganan perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Status hukum O.C.O. kemudian dimatangkan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan yang dilakukan O.C.O. dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Selanjutnya, tim kembali melakukan rapat pada 8 Juli 2026 untuk menguji alat bukti serta keterangan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Dari hasil proses tersebut, O.C.O. akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

    Kasat Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Adi Manjeng, turut terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.

    Dalam penanganan kasus ini, jajaran Inteldakim bersama PPNS Keimigrasian melakukan pendalaman terhadap keberadaan, status izin tinggal, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan O.C.O.

    Penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan dan pengumpulan informasi, pemeriksaan keimigrasian, koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga proses gelar perkara dan penyidikan.

    Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bekasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.

    Kasus O.C.O. menjadi perhatian karena masa overstay yang tercatat mencapai 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

    Sebelumnya, data pengawasan keimigrasian juga mencatat adanya sejumlah WNA Nigeria lain yang diamankan dalam operasi di wilayah Bekasi. Dalam operasi pada April 2026, petugas mengamankan lima WNA Nigeria, termasuk O.C.O., yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

    Untuk O.C.O., data keimigrasian mencatat masa tinggal berlebih tersebut berlangsung sejak 2017. Pelanggaran overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran serius sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Anggi Wicaksono menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

    “Penegakan hukum Keimigrasian menjadi salah satu fungsi utama Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan di Indonesia. Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggi.

    Menurutnya, pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas orang asing yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

    Dengan ditetapkannya O.C.O. sebagai tersangka dan ditahannya yang bersangkutan di Lapas Bekasi, proses hukum perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan tindak pidana keimigrasian.

    Kantor Imigrasi Bekasi memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bachtiar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +