Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah terus memperkuat transformasi digital di bidang perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui platform digital.
Kebijakan ini sempat menjadi perhatian para pelaku usaha daring (seller) di seluruh Indonesia. Banyak yang mengira pemerintah memberlakukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Padahal, aturan tersebut tidak menciptakan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar menjadi lebih sederhana, otomatis, dan terintegrasi melalui marketplace.
Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs) Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, mengajak seluruh pelaku UMKM dan ekonomi kreatif agar tidak khawatir menghadapi implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Menurutnya, para pelaku usaha digital justru perlu memahami substansi regulasi tersebut agar dapat menjalankan bisnis secara legal, tertib administrasi, dan tetap fokus mengembangkan usahanya.
"Pelaku UMKM maupun seller marketplace tidak perlu panik. Yang terpenting adalah memahami aturan perpajakan dengan benar. Regulasi ini bukan menambah jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme pemungutannya sehingga lebih praktis dan transparan. Dengan administrasi yang tertib, pelaku usaha akan semakin mudah mengembangkan bisnisnya," ujar drg. Siska A. Yofthie saat dikonfirmasi awak media LBN, Minggu (02/08/2026).
Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Dengan demikian, pajak tidak lagi harus dihitung dan disetor secara manual oleh sebagian besar penjual, melainkan dipotong secara otomatis ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.
Besaran pungutan yang dikenakan adalah 0,5 persen dari nilai bruto transaksi (omzet) sebagaimana tercantum dalam invoice, sebelum dikurangi diskon maupun potongan penjualan serta tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bagi wajib pajak nonfinal, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen, pemotongan tersebut sekaligus menjadi pelunasan kewajiban pajaknya.
Tidak Semua Marketplace Otomatis Menjadi Pemungut
Pemerintah juga menetapkan kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Marketplace tersebut harus menggunakan sistem escrow account (rekening bersama) serta memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Selain itu, marketplace juga dapat ditunjuk apabila memiliki jumlah pengakses lebih dari 12.000 pengguna dalam satu tahun atau 1.000 pengguna dalam satu bulan.
Pemungutan baru dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan keputusan resmi penunjukan marketplace yang bersangkutan.
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut, Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan langsung dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku usaha cukup menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan bahwa omzetnya belum mencapai Rp500 juta.
Surat tersebut dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki selama kondisi omzet masih memenuhi ketentuan.
Namun apabila di tengah tahun omzet telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak wajib segera menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan ketika batas omzet tersebut terlampaui. Setelah itu, marketplace mulai melakukan pemungutan pajak pada transaksi bulan berikutnya.
Contoh Penerapan :
Sebagai ilustrasi, seorang pedagang online menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta.
Selama Januari hingga Februari, marketplace tidak melakukan pemotongan PPh.
Namun pada bulan Maret, total omzet usaha telah mencapai Rp560 juta.
Dalam kondisi tersebut, pedagang wajib memperbarui surat pernyataannya paling lambat akhir Maret. Selanjutnya mulai transaksi bulan April, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi.
Selain pelaku UMKM dengan omzet tertentu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis usaha.
Di antaranya meliputi:
1. layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek online);
2. penjual pulsa dan kartu perdana;
3. pedagang emas batangan maupun perhiasan;
4. wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB); serta
5. transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
6. Invoice Resmi Menjadi Bukti Pemotongan Pajak
Salah satu kemudahan yang diberikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah penyederhanaan administrasi perpajakan.
Invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace kini dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Invoice tersebut memuat informasi lengkap mulai dari identitas penjual, pembeli, tanggal transaksi hingga besarnya pajak yang dipotong.
Seluruh informasi juga dapat diakses melalui akun Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengelola bukti potong secara manual.
Meskipun mekanisme pemungutan pajak telah dilakukan otomatis oleh marketplace, kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap berlaku.
Indonesia masih menerapkan sistem self assessment, sehingga setiap wajib pajak tetap bertanggung jawab menghitung, melaporkan, serta melunasi kekurangan pajak apabila masih terdapat selisih setelah dilakukan pemotongan oleh marketplace.
Sebagai contoh, apabila terdapat transaksi yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan pemungutan marketplace sebesar 0,5 persen, maka selisih tersebut tetap harus disetorkan sendiri sesuai ketentuan perpajakan.
Gekrafs Kota Bekasi Dorong Literasi Pajak Digital
Ketua Gekrafs Kota Bekasi drg. Siska A. Yofthie menilai kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk semakin meningkatkan literasi keuangan dan perpajakan.
Ia berharap para pelaku UMKM tidak hanya fokus meningkatkan omzet, tetapi juga memahami tata kelola usaha yang baik sehingga mampu bersaing secara profesional di era digital.
"Ekonomi kreatif tumbuh sangat cepat melalui platform digital. Karena itu, literasi perpajakan harus berjalan seiring dengan perkembangan bisnis. Jika administrasi usaha tertib, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, mengikuti pengadaan pemerintah, maupun memperluas pasar. Kami di Gekrafs Kota Bekasi siap mendukung edukasi bagi para pelaku usaha agar semakin naik kelas," ungkap drg. Siska A. Yofthie.
Pemerintah berharap implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa membebani pelaku usaha. Dengan sistem pemungutan yang terintegrasi melalui marketplace, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan seller di Indonesia. (Red)





.jpeg)



