• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi 3–8 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 02 Agustus 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-08-02T07:59:21Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus hingga 8 Agustus 2026 di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Program SIM Keliling merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal maupun lokasi aktivitas warga.

    Melalui pengumuman resminya, Satlantas Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

    "Kami menginformasikan jadwal serta lokasi pelayanan SIM Keliling tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan 8 Agustus 2026. Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa langsung datang ke lokasi yang tertera."


    Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Metro Bekasi


    Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Bekasi:

    Senin, 3 Agustus 2026

    • Tidak Beroperasional


    Selasa, 4 Agustus 2026

    • Pukul: 10.00 WIB – selesai
    • Lokasi: Kantor Polsek Setu


    Rabu, 5 Agustus 2026

    • Pukul: 10.00 WIB – selesai
    • Lokasi: Burger King Grand Wisata Tambun


    Kamis, 6 Agustus 2026

    • Pukul: 10.00 WIB – selesai
    • Lokasi: Gedung Happy Foodie Distrik 2 Meikarta


    Jumat, 7 Agustus 2026

    • Pukul: 10.00 WIB – selesai
    • Lokasi: Pospol Mega Regency Serang Baru


    Sabtu, 8 Agustus 2026

    • Tidak Beroperasional


    Persyaratan Perpanjangan SIM

    Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Fotokopi e-KTP.
    • Fotokopi SIM yang masih berlaku.
    • Surat keterangan lulus tes psikologi.
    • Surat keterangan sehat.


    Petugas mengimbau masyarakat agar memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengajukan perpanjangan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM yang telah melewati masa berlaku harus diproses di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.


    Satlantas Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen berkendara, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya. (Angga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +