Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - DPRD Kota Bekasi mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko. Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.
Sosialisasi Raperda ini berlangsung di tengah perhatian masyarakat terhadap isu perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyebut terdapat sekitar 6.000 warga yang mengaku sebagai LGBT di wilayah Kota Bekasi. Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan, meski substansi Raperda diarahkan pada pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko secara lebih luas.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, mengatakan penyusunan Raperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan secara lebih terarah.
“Kami DPRD Kota Bekasi sedang melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko,” ujar Ahmadi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun tersebut tidak diarahkan untuk memberikan hukuman kepada seseorang hanya karena mengidentifikasi dirinya sebagai LGBT. Ahmadi menjelaskan, fokus utama rancangan regulasi adalah membangun langkah pencegahan sehingga berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko dapat diminimalkan.
“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” katanya.
Masukan terhadap pembahasan Raperda juga disampaikan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa atau Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Harimurti Sumpawati, menilai pembahasan regulasi perlu menggunakan cakupan yang lebih luas dan tidak semata-mata berfokus pada identitas LGBT.
Menurutnya, perspektif kesehatan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah potensi penularan penyakit menular seksual yang dapat berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.
“Jika ada perilaku seksual berisiko, salah satu dampaknya dapat berkaitan dengan penularan penyakit seksual. Karena itu, kami menyarankan agar Perda tidak hanya berfokus pada LGBT, tetapi membahas perilaku seksual berisiko secara keseluruhan,” ungkap Harimurti.
Masukan tersebut dinilai penting agar regulasi nantinya tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat secara komprehensif.
Selain persoalan kesehatan, Harimurti juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui lingkungan informasi yang diakses masyarakat, khususnya anak-anak. Perkembangan teknologi digital membuat berbagai informasi dapat diakses dengan mudah. Karena itu, pengawasan terhadap konten yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Harimurti mendorong agar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi turut dilibatkan dalam pembahasan Raperda.
“Dinas yang saat ini dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta DP3A. Kami menyarankan Diskominfostandi turut dilibatkan, terutama dalam upaya membatasi akses anak terhadap informasi pornografi yang mudah ditemukan melalui ruang digital,” jelasnya.
Menurutnya, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga perlu melibatkan edukasi, keluarga, lingkungan pendidikan dan pengawasan terhadap ruang digital. Dengan adanya berbagai masukan tersebut, pembahasan Raperda diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Regulasi yang sedang disusun perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pendidikan, pengawasan lingkungan hingga perkembangan ruang digital.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat benar-benar berorientasi pada pencegahan dan penanganan persoalan yang muncul di masyarakat. Pembahasan juga diharapkan tidak berhenti pada persoalan identitas kelompok tertentu, tetapi melihat perilaku seksual berisiko sebagai persoalan sosial dan kesehatan yang memiliki berbagai faktor penyebab serta dampak.
Sosialisasi Raperda menjadi ruang bagi DPRD Kota Bekasi untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Keterlibatan perangkat daerah terkait juga menjadi penting agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan pendekatan yang lebih luas, regulasi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, memberikan edukasi kepada masyarakat, melindungi anak dan kelompok rentan, serta meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Pada akhirnya, pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi diharapkan menghasilkan kebijakan yang proporsional, berbasis kesehatan masyarakat, berorientasi pada pencegahan, serta tetap memperhatikan hak setiap warga negara. (Red)


.jpg)


.jpeg)



