Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari enam perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 11 pelaku, sementara satu tersangka masih menjalani proses asesmen psikis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).
Enam perkara yang diungkap meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara, satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Bekasi Selatan, pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada perangkat BTS di Bekasi Selatan, kasus penganiayaan di Bekasi Selatan, serta pengeroyokan di Bekasi Barat.
Dalam kasus begal, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu pelaku diduga membuntuti korban, sementara pelaku lainnya menodongkan airsoft gun. Pelaku berikutnya kemudian mengambil barang milik korban berupa dompet dan telepon seluler.
Polisi juga mengungkap kasus curanmor dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku mengambil sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih melekat pada kendaraan.
Sementara itu, kasus pencurian modul UBBP pada perangkat BTS diduga melibatkan jaringan atau sindikat yang telah beroperasi di sejumlah wilayah. Polisi menyebut aktivitas para pelaku terdeteksi mulai dari Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang. Sebagian barang hasil pencurian tersebut diduga telah dijual kepada penadah.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kombes Pol. Putu Kholis mengatakan motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang dominan dalam sejumlah tindak pidana tersebut. Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat dan memilih waktu tertentu, terutama malam hingga dini hari.
Atas perkara tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, sesuai dengan perkara yang disangkakan.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai indikasi tindak kejahatan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.
Ia berharap kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI terus diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Polres Metro Bekasi Kota turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan respons cepat. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Metro Bekasi Kota juga akan memberikan apresiasi kepada sejumlah komunitas warga yang dinilai aktif membantu menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Apresiasi tersebut rencananya diberikan bersamaan dengan upacara memperingati Hari Juang Polri pada Jumat (21/8/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepolisian terhadap keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus memperkuat semangat kolaborasi menjaga Kota Bekasi tetap aman dan kondusif. (Dani)


.png)






