Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut berkaitan dengan pengajuan Pengujian Undang-Undang (PUU) atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua Umum THMP C. Suhadi mengatakan, pengajuan judicial review tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk mendorong kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Tim Hukum Merah Putih hadir ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan PUU terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar C. Suhadi.
Dalam kunjungan tersebut, C. Suhadi didampingi jajaran pengurus THMP, di antaranya Dewan Pembina Eddy, Sekjen THMP M. Kunang, Koordinator THMP Weldy Jevis Saleh, serta Emiral Rangga Tranggono.
THMP menilai mekanisme hukum harus mampu memberikan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Pengajuan judicial review ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan serta mencegah terjadinya persoalan hukum yang berulang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
THMP menegaskan akan terus mengawal proses pengujian tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. (Red)


.png)
.png)






