Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Drs. H. Abdul Syakur, M.Pd., menyambut positif peluncuran Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai sarana pelaporan dugaan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Peluncuran aplikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat sistem perlindungan anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Aplikasi AMAN dapat diakses secara daring melalui laman https://aman.kemenag.go.id/ dan menjadi kanal resmi bagi santri, siswa, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Jenis laporan yang dapat disampaikan melalui aplikasi tersebut meliputi dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan (bullying), kekerasan psikis, hingga kekerasan digital yang dialami peserta didik maupun warga satuan pendidikan keagamaan.
Saat dikonfirmasi awak media Liputan Bhagasasi (LBN) pada Jumat (24/07/2026), Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Drs. H. Abdul Syakur, M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi aplikasi AMAN sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan ruang pelaporan yang mudah diakses, cepat, aman, dan berpihak kepada korban.
"Kami menyambut baik peluncuran Aplikasi AMAN oleh Kementerian Agama. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan agar setiap peserta didik dapat belajar dengan rasa aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Abdul Syakur.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kota Bekasi memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan budaya yang menghormati hak-hak anak serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Abdul Syakur, keberadaan aplikasi AMAN tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar seluruh penyelenggara pendidikan semakin meningkatkan pengawasan dan membangun lingkungan yang ramah anak.
"Kami mengajak seluruh kepala madrasah, pondok pesantren, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, serta masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini secara bijaksana apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan. Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi perhatian dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan program perlindungan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi, proses penanganan dugaan kekerasan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Program ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang mendorong terwujudnya satuan pendidikan keagamaan sebagai ruang yang aman, inklusif, serta bebas dari diskriminasi, perundungan, eksploitasi, maupun segala bentuk kekerasan.
Plt. Kepala Kemenag Kota Bekasi berharap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bekasi dapat terus meningkatkan komitmen dalam membangun budaya saling menghormati, memperkuat pendidikan karakter, serta mengedepankan pendekatan preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemanfaatan Aplikasi AMAN, kami berharap lingkungan pendidikan keagamaan di Kota Bekasi benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, serta berkarakter," pungkas Abdul Syakur.
Peluncuran Aplikasi AMAN menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Dengan kemudahan akses pelaporan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan setiap kasus dugaan kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. (Bachtiar/Red)


.png)


.jpeg)



