Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juli 2024, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar, mencakup kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tidak terselesaikannya transaksi yang menjadi objek sengketa.
Pelapor menilai lambannya perkembangan proses hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih muncul informasi bahwa terlapor yang merupakan Direktur PT Widyatama Agung Lestari diduga telah berpindah domisili ke Kota Batam dan menempati lingkungan hunian yang tergolong mewah.
Perwakilan pelapor menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kondisi ekonomi seseorang. Namun, menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum terselesaikan dan korban masih memperjuangkan haknya.
"Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar perwakilan pelapor.
Menurut pelapor, sejak laporan polisi dibuat hampir dua tahun lalu, korban masih menunggu kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.
Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Pernyataan itu disampaikan sebagai dorongan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, pelapor juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan secara maksimal dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.
Di sisi lain, pelapor mengimbau kalangan dunia usaha, khususnya anggota GAPENSI dan KADIN Indonesia, agar semakin memperketat proses due diligence sebelum menjalin kerja sama bisnis.
Langkah tersebut mencakup verifikasi legalitas perusahaan, pemeriksaan rekam jejak, serta penilaian terhadap kredibilitas calon mitra usaha. Menurut pelapor, kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan latar belakang perusahaan maupun pengurus perusahaan merupakan langkah penting guna meminimalisir potensi sengketa bisnis dan kerugian di kemudian hari.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa aspek kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan integritas agar iklim investasi serta kepercayaan antar pelaku usaha tetap terjaga," tutup perwakilan pelapor.
Tuntutan Pelapor
- Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyidik melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang relevan.
- Seluruh pihak yang terkait dengan perkara bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
- GAPENSI dan KADIN meningkatkan edukasi serta penerapan due diligence bagi para anggotanya.
- Negara memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara sejak tahun 2024.
Narahubung:
LBH Harimau Raya, Pendamping Hukum Pelapor (*)





.jpeg)



