Ket.Foto : Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026) (Doc.cam)
Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas selesainya pembahasan kedua raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Asep dalam sambutannya.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara unsur eksekutif dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
"Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Asep menjelaskan bahwa Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran sentral dalam membentuk generasi penerus bangsa sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas pendidikan.
"Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya," ungkapnya.
Perda ini juga selaras dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait perlindungan profesi pendidik.
Selain itu, aspek kesejahteraan dan perlindungan tenaga kependidikan juga sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja dalam menjalankan profesinya.
Dalam pembahasannya, Panitia Khusus 12 DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sejumlah penyempurnaan substansi terhadap raperda tersebut.
Salah satu poin penting yang dimuat dalam perda ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang wajib dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan.
Satgas tersebut nantinya diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum kepada guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, seluruh peraturan pelaksana yang menjadi turunan perda diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Bekasi juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat setelah melalui proses pembahasan intensif sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.
Menurut Asep Surya Atmaja, keberadaan perda tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri, investasi, dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
"Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat," jelasnya.
Raperda tersebut telah mengalami penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku di tingkat nasional.
Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketentraman masyarakat, meningkatkan kesiapsiagaan perlindungan masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Bekasi berharap kedua perda yang telah disepakati tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing," tuturnya.
Dengan disepakatinya dua perda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sektor pendidikan, melindungi tenaga pendidik, serta menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Kabupaten Bekasi yang maju, aman, dan sejahtera. (Bachtiar/Red)


.png)


.jpeg)



