Kuasa hukum Sarjan, Irwan Syaban, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi pembelaan dengan menitikberatkan pada dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Ia menilai, konstruksi hukum yang dibangun jaksa perlu diuji kembali berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sedang menyusun pembelaan, terutama terkait penerapan pasal. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini tidak sepenuhnya terbukti sebagai suap,” ujar Irwan kepada awak media.
Irwan secara khusus menyoroti penggunaan Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi, sehingga tidak tepat jika perkara ini dikualifikasikan sebagai suap aktif.
Ia berargumen bahwa fakta persidangan justru menunjukkan indikasi yang lebih mendekati kategori gratifikasi. Hal itu, kata dia, terlihat dari tidak adanya peran aktif terdakwa dalam memberikan uang, tidak berada dalam posisi meminta, serta aliran dana yang terjadi melalui pihak lain.
“Kalau melihat fakta yang ada, ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai gratifikasi, bukan suap aktif sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya praktik yang disebut sebagai “sistem” dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Dalam pandangan mereka, praktik tersebut menjadi konteks penting yang tidak bisa dilepaskan dari perkara yang menjerat Sarjan.
Irwan menyebut, dalam sistem tersebut terdapat kebiasaan pemberian fee sebagai syarat tidak tertulis untuk memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Ia menilai, kliennya justru berada dalam posisi yang terdampak oleh praktik tersebut.
“Pemberian fee menjadi syarat tidak tertulis untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Dalam hal ini, Sarjan lebih sebagai pihak yang terdampak dari sistem tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut akan menjadi bagian dari materi pledoi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk konteks yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa.
Sementara itu, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Persidangan pun diperkirakan akan memasuki tahap krusial, mengingat perdebatan mengenai klasifikasi perbuatan sebagai suap atau gratifikasi menjadi salah satu poin utama sebelum putusan akhir dibacakan.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik pengadaan proyek di daerah, serta bagaimana penegakan hukum membedakan antara suap dan gratifikasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa. (Red)









