Pernyataan tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat menemui massa aksi dan menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan aspirasi para pekerja kepada pemerintah pusat.
“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Asep di hadapan para buruh.
Asep menjelaskan, rekomendasi pencabutan regulasi tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan resmi pemerintah daerah terhadap tuntutan buruh.
Sebelum menemui massa aksi, Pemerintah Kabupaten Bekasi terlebih dahulu menerima 30 perwakilan organisasi buruh untuk berdialog di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Kompleks Kantor Bupati Bekasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, kepolisian, dan TNI sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah dan pekerja.
Dalam dialog tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan strategis selain pencabutan aturan outsourcing. Beberapa di antaranya meliputi percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi, penyediaan fasilitas day care atau penitipan anak bagi buruh perempuan, perbaikan infrastruktur jalan di kawasan industri, serta dorongan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi tuntutan pembangunan PHI, Asep menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah awal dengan mengajukan pembangunan sekaligus menyiapkan lokasi yang diperlukan.
“Insya Allah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan dan sudah menyiapkan tempat untuk PHI ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Terkait penyediaan fasilitas penitipan anak bagi pekerja perempuan, Pemkab Bekasi berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar mulai menyediakan ruang day care sebagai bagian dari perlindungan dan dukungan terhadap pekerja perempuan.
“Seminggu sekali saya akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong agar day care dilaksanakan oleh perusahaan,” katanya.
Sementara itu, terkait keluhan kerusakan jalan di kawasan industri yang kerap menghambat mobilitas pekerja dan distribusi logistik, Asep menegaskan bahwa penanganannya akan disesuaikan dengan status kewenangan masing-masing jalan.
“Kalau jalan itu sudah diserahkan ke Pemda, maka menjadi tanggung jawab Pemda. Tapi kalau belum, maka menjadi kewajiban pengelola kawasan untuk memperbaikinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada para buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan konstitusional. Ia menilai dialog terbuka seperti ini merupakan langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat serta menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Sementara itu, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya berfokus pada pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya, tetapi juga mencakup percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial, penyediaan day care di kawasan industri, perbaikan infrastruktur jalan, serta dorongan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih adil dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi buruh yang berlangsung damai tersebut menjadi sinyal kuat bahwa isu ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem outsourcing dan perlindungan hak pekerja, masih menjadi perhatian utama di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. (Novian)









