Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Kementerian Investasi/BKPM RI serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan maupun sanksi kepada instansi pemerintah terkait pelayanan investasi dan perizinan.
Penilaian itu berfokus pada efektivitas birokrasi daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui sistem perizinan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Tim Penilai dari Kadin Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik di Kota Bekasi tetap terjaga dan terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, respons masyarakat terhadap layanan perizinan di Kota Bekasi saat ini cukup positif.
“Kita melihat perizinan di Kota Bekasi sangat luar biasa. Saya cek di media sosial, masyarakat merasa puas. Namun, poin pentingnya bukan cuma kepuasan, tapi bagaimana konsistensi itu dijaga agar pelayanan makin baik ke depan,” ujar Aji saat ditemui di lokasi penilaian.
Aji menilai integrasi antar-instansi teknis masih perlu terus diperkuat agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu berpindah lokasi dalam mengurus berbagai dokumen pendukung perizinan.
Ia mencontohkan, layanan rekomendasi teknis dari Dinas Pemadam Kebakaran maupun Dinas Lingkungan Hidup idealnya dapat diakses langsung dalam satu gedung di MPP.
“Bagaimana MPP ini bisa memfasilitasi semua instansi teknis yang terkait perizinan. Jadi kalau butuh rekomendasi Damkar atau LH, cukup di sini, tidak perlu jauh-jauh ke Harapan Indah atau Rawalumbu. Intinya, mempermudah akses bagi masyarakat,” katanya.
Selain integrasi layanan, Kadin Kota Bekasi juga mendorong hadirnya layanan prioritas atau percepatan perizinan seperti yang diterapkan dalam pelayanan paspor. Menurut Aji, sistem tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi non-pajak.
Ia turut mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas titik pelayanan di kawasan Cibubur dan sejumlah pusat perbelanjaan lainnya agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, termasuk pada akhir pekan.
“Kota Bekasi pernah masuk 3 besar nasional pada 2021. Target kita di tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan Pak Tri Adhianto, minimal bisa masuk 10 besar. Selain apresiasi dari kementerian, ada insentif fiskal yang bisa didapat jika target itu tercapai,” tambahnya.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Ketua Tim Perizinan Bidang 1 DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen, menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan yang diberikan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa fokus utama DPMPTSP bukan sekadar mengejar penilaian tinggi, tetapi menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Motto kami adalah layanan yang mudah, cepat, dan dekat. Kami ingin mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota entrepreneur dengan kemudahan perizinan,” jelas Andy.
Dalam hal digitalisasi pelayanan, Andy memastikan hampir seluruh layanan di DPMPTSP Kota Bekasi telah terintegrasi secara daring. Sistem tersebut mencakup penggunaan Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) untuk perizinan usaha hingga aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua sudah online. Untuk perizinan non-berusaha bisa lewat Silat (Bekasi Kota), dan antrean di MPP pun bisa diakses via aplikasi Simbol Antre. Masukan dari Kadin dan masyarakat adalah spirit bagi kami untuk mendapatkan ‘juara di hati masyarakat’,” pungkasnya.
Melalui penilaian tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan terus melakukan inovasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung iklim investasi yang sehat. Terlebih, Kota Bekasi merupakan salah satu kota perdagangan dan jasa terbesar di Jawa Barat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang terus meningkat. (Bachtiar/Red)


.png)






