Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas para bankir sehingga industri perbankan dapat terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri mengenai penerapan Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Jupriyadi, Didik Farkhan Alisyahdi, serta Albert Aries. Kegiatan ini turut dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan bank perekonomian rakyat, serta berbagai asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kaitannya dengan persoalan kredit macet yang dapat terjadi akibat dinamika usaha atau kegagalan bisnis (business failure) debitur, maupun akibat adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kesamaan Penafsiran Hukum
Hakim Agung Jupriyadi menekankan perlunya kesamaan penafsiran terhadap norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi para pelaku industri.
Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5), telah terpenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk dalam bentuk kredit macet, maka hal itu harus dipandang sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana, terlebih jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah chilling effect, yaitu kondisi ketika bankir menjadi terlalu takut mengambil keputusan bisnis akibat kekhawatiran kriminalisasi.
Lebih lanjut, Jupriyadi menegaskan perlunya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Business Judgement Rule sebagai Instrumen Anti-Kriminalisasi
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor perbankan.
Menurutnya, Business Judgement Rule merupakan instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi pejabat bank yang mengambil keputusan bisnis secara profesional meskipun berujung pada kredit macet dan kerugian finansial.
Ia menyebut terdapat lima elemen utama yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum tersebut berlaku, yaitu keputusan diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta berada dalam batas kewenangan yang sah.
Namun, Didik menegaskan bahwa perlindungan tersebut akan gugur apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu.
“Dalam kondisi seperti itu, kerugian yang terjadi tidak lagi dihitung sebagai risiko bisnis, melainkan merupakan akibat dari suatu kejahatan,” tegasnya.
Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Perbankan
Sementara itu, Albert Aries menjelaskan aspek pembuktian mens rea atau unsur kesengajaan dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban korporasi.
Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perbuatan yang dapat dipidana, kata Albert, harus memenuhi unsur kesalahan yang jelas, sehingga penting untuk membedakan antara keputusan bisnis yang gagal dengan tindakan pidana yang memang dilakukan secara melawan hukum.
Melalui forum sarasehan ini, Otoritas Jasa Keuangan berharap seluruh pelaku industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat memberikan pelindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama seluruh tahapan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)


.png)






