Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Danantara bersama sejumlah pemerintah daerah yang menjadi bagian dari pengembangan proyek PSEL nasional, termasuk Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan dihadiri sejumlah kementerian, kepala daerah, pimpinan lembaga, serta pihak terkait lainnya.
Program pembangunan PSEL merupakan bagian dari percepatan penanganan sampah perkotaan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa keterlibatan Kabupaten Bekasi dalam proyek nasional tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menangani persoalan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta agar penanganannya berjalan optimal dan berkelanjutan. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting untuk mempercepat solusi penanganan sampah di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Asep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan kondisi darurat sampah yang saat ini menjadi perhatian serius dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun melalui berbagai langkah percepatan yang telah dipersiapkan secara bertahap.
“Kami mengupayakan agar kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi dapat terselesaikan dalam waktu dua tahun. Untuk pembangunan PSEL sendiri diberikan target hingga tahun 2028, dan setelah itu kami optimistis persoalan kedaruratan sampah dapat teratasi,” katanya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas PSEL menjadi solusi strategis jangka panjang untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan industri, pemukiman, serta jumlah penduduk.
“PSEL bukan hanya sekadar fasilitas pengolahan sampah, tetapi bagian dari transformasi sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berorientasi pada energi terbarukan. Kami ingin pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi ke depan lebih efektif, terpadu, dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan seluas lima hektar untuk pembangunan fasilitas PSEL. Selain itu, anggaran sebesar Rp16,5 miliar juga telah dialokasikan untuk mendukung proses pematangan lahan sebagai tahap awal pembangunan.
“Kami sudah menyiapkan lahan seluas lima hektar untuk pembangunan PSEL. Untuk proses pematangan lahannya juga sudah disiapkan anggaran sebesar Rp16,5 miliar sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan ini,” ungkap Asep.
Selain fokus pada pembangunan jangka panjang melalui PSEL, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga melakukan langkah penanganan sementara guna mengurangi penumpukan sampah yang saat ini terjadi.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjalin kerja sama dengan PT Asiana dalam pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu pengolahan sampah kering menjadi bahan bakar alternatif.
Melalui kerja sama tersebut, sampah kering yang telah menumpuk akan diangkut dan diolah menjadi bahan bakar oleh PT Indocement dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari.
“Jadi penanganan sampah dilakukan melalui dua skema, yaitu sampah basah melalui PSEL dan sampah kering melalui RDF bersama PT Asiana,” tambahnya.
Asep optimistis langkah kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dapat menjadi solusi konkret dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus mempercepat penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
“Kami optimistis dengan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya tentu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)


.png)






