• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penipuan Ruko Grand Galaxy City yang Melibatkan PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 21 Mei 2026, 07:00 WIB Last Updated 2026-05-21T11:16:54Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap lambannya proses penanganan perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.
    Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, termasuk Surat Pengikatan Jual Beli, Surat Perjanjian PT Widyatama Agung Lestari, kronologis transaksi, surat dari pihak Grand Galaxy City, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta dokumen pendukung lainnya, klien diduga mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp1,8 miliar.

    LBH Harimau Raya menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban. Hingga saat ini, klien diketahui telah menerima sedikitnya 11 SP2HP dari penyidik, termasuk SP2HP Nomor: B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

    Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga menyampaikan bahwa pihak yang diduga terkait, yakni Wirna Widiyanti, belum hadir untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Adapun langkah tindak lanjut yang direncanakan berupa pengiriman undangan klarifikasi tambahan serta assessment perkara.

    Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, kasus bermula pada tahun 2023 saat korban diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi. Dalam proses transaksi tersebut terdapat komunikasi dan perjanjian yang melibatkan nama Wirna Widiyanti serta perusahaan PT Widyatama Agung Lestari.

    Klien kemudian melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian ruko yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City. Namun setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai penyerahan sertifikat maupun status kepemilikan objek yang diperjanjikan.

    Selain itu, berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang tercantum dalam dokumen transaksi. Kondisi tersebut membuat klien merasa mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

    Atas kondisi tersebut, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus secara profesional dan transparan, memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen transaksi, memberikan kepastian hukum kepada korban, serta menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan pelapor.

    LBH Harimau Raya menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian besar.

    Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan serius dalam menangani perkara tersebut.

    “Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional, transparan, dan serius dalam menangani perkara ini. Korban telah mengalami kerugian besar dan berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui berbagai langkah hukum yang sah.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah, termasuk permohonan percepatan penyidikan, gelar perkara khusus, pengawasan internal, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan,” katanya.

    LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak hukum korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas keadilan.

    Press release ini disampaikan berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

    Sumber: LBH Harimau Raya – Dewan Pimpinan Pusat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini