Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah pemerintah yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif, khususnya penulis yang selama ini menjadi fondasi lahirnya berbagai karya berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP).
Menurut Kawendra, keputusan pemerintah tersebut merupakan kabar baik bagi dunia literasi dan industri kreatif nasional. Ia menilai penulis memiliki peran strategis dalam menciptakan ide, konsep, narasi, serta karya intelektual yang menjadi sumber utama pengembangan berbagai subsektor ekonomi kreatif di Indonesia.
“Penulis menghasilkan banyak karya literasi, narasi, konsep, dan ide yang menjadi penggerak ke-17 subsektor ekonomi kreatif,” ujar Kawendra dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Penulis Menjadi Fondasi Industri Kreatif Nasional, ujar Kawendra menjelaskan bahwa kontribusi penulis tidak hanya terbatas pada industri buku dan penerbitan. Kehadiran penulis juga menjadi elemen penting dalam berbagai sektor kreatif lainnya, mulai dari perfilman, animasi, televisi, musik, hingga industri gim digital.
Dalam sektor penerbitan, penulis menciptakan buku, novel, artikel, dan berbagai karya literasi yang menjadi produk utama industri tersebut. Sementara dalam industri film, animasi, dan televisi, penulis berperan menghasilkan skenario, alur cerita, karakter, hingga dialog yang menjadi dasar produksi sebuah karya audiovisual.
Tak hanya itu, di sektor musik, kontribusi penulis terlihat melalui penciptaan lirik lagu, naskah promosi, hingga berbagai materi komunikasi kreatif yang mendukung perjalanan karier musisi. Sedangkan pada subsektor periklanan dan desain, kemampuan menulis diwujudkan melalui aktivitas copywriting, storytelling, penyusunan narasi produk, serta pembangunan identitas merek.
“Karena itu, dukungan terhadap penulis tidak hanya berdampak pada industri buku atau penerbitan semata, tetapi juga akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan,” tegasnya.
Kebijakan Pajak Dinilai Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif. Lebih lanjut, Kawendra menilai penurunan tarif pajak royalti penulis menjadi sinyal positif bahwa negara hadir untuk memberikan ruang tumbuh bagi para kreator di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat menuntut para pelaku kreatif untuk terus beradaptasi. Dalam kondisi tersebut, kebijakan fiskal yang mendukung menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.
“Ketika penulis dan kreator mendapat dukungan, maka ekosistem ekonomi kreatif juga ikut tumbuh dan lebih kompetitif,” katanya.
Kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan semangat para penulis dalam menghasilkan karya berkualitas serta mendorong lahirnya lebih banyak produk kreatif berbasis kekayaan intelektual yang memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.
Aspirasi Penulis yang Diperjuangkan Sejak 2017. Sebelumnya, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati penurunan tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan industri kreatif nasional sekaligus menjawab aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan selama hampir satu dekade, tepatnya sejak tahun 2017.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penulis dalam mengelola pendapatan royalti mereka, sekaligus menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif berbasis karya intelektual.
Gekrafs Dorong Implementasi Tepat Sasaran. Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Kawendra menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi di lapangan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Ia berharap proses realisasi kebijakan tidak berlangsung terlalu lama sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penulis di seluruh Indonesia. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, penerbit, dan komunitas kreatif agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan kebijakan ini benar-benar implementatif dan tepat sasaran sehingga mampu memperkuat ekosistem ekraf nasional,” tutur Kawendra. (Red)


.png)


.jpeg)



