Berdasarkan data Januari hingga Maret 2026, Kantor Imigrasi Bekasi berhasil menerbitkan sebanyak 20.124 paspor. Jumlah tersebut terdiri dari 10.468 paspor pada Januari, 5.616 paspor pada Februari, dan 4.040 paspor pada Maret.
Selain pelayanan paspor, layanan izin tinggal keimigrasian juga mencatat angka yang cukup tinggi dengan total 5.031 layanan selama triwulan pertama tahun ini. Rinciannya yakni 1.906 layanan pada Januari, 1.507 layanan pada Februari, dan 1.618 layanan pada Maret.
Di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Bekasi mencatat sejumlah tindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Selama periode tersebut terdapat 23 tindakan deportasi, 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan, 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), serta 139 pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengawasan keimigrasian terus kami perkuat, termasuk melalui pendekatan kewilayahan agar lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Anggi Wicaksono, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dengan memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing juga terus diperkuat,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis wilayah, Kantor Imigrasi Bekasi juga telah membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI). Program tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung.
Anggi menjelaskan, program DBI bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi langkah preventif agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Selain pelayanan dan pengawasan, keterbukaan informasi publik juga terus ditingkatkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi. Selama Triwulan I Tahun 2026, pihaknya telah mempublikasikan sebanyak 330 konten informasi melalui media sosial dan menindaklanjuti 22 pengaduan masyarakat.
Dari sisi penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir Maret 2026 mencapai Rp24,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp89,7 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, re-entry permit, hingga layanan administrasi keimigrasian lainnya.
Sementara itu, dalam pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki pagu belanja sebesar Rp20,69 miliar. Hingga Triwulan I Tahun 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp6,95 miliar atau sebesar 33,61 persen.
Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan keimigrasian secara profesional dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026. (Bachtiar/Red)


.png)






