TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dan menimbulkan keresahan warga. Selain mengeluarkan bau tidak sedap, keberadaan tumpukan sampah juga dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungannya, Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sebagai langkah awal penanganan. Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegas Asep di lokasi.
Menurutnya, penutupan TPS ilegal ini merupakan langkah awal sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan. Ia juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah sebagai usaha, dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas serta tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.
Asep mengakui bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah berada pada kondisi darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret dan kolaboratif. Pemerintah daerah, kata dia, tengah menyiapkan sejumlah solusi strategis, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya dan mengembangkan bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan segera mengangkut seluruh sampah di lokasi TPS ilegal tersebut dan menutup sementara aktivitasnya. Warga yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini,” ungkapnya.
Najmudin menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan seluruh sampah diangkut dari lokasi, sekaligus meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kembali pembuangan secara ilegal.
“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas LH untuk penindakan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan ini, termasuk kemungkinan opsi legalisasi apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Tambun Utara juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah ini diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan sekaligus menghadirkan solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di wilayah Tambun Utara. (Bachtiar/Red)


.png)






