• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Sidang Ketiga Kasus Dugaan Praktik Ijon Proyek di Bekasi, Saksi Ungkap Pengkondisian Pemenang Sebelum Lelang

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 01 April 2026, 21:00 WIB Last Updated 2026-04-02T10:18:43Z
    Ket.foto : Sidang ketiga kasus dugaan ijon Bupati Bekasi hadirkan 6 saksi dari kalangan Pemkab Bekasi di pengadilan Tipikor Bandung

    Liputanbhagasasi.com - Bandung, Kantor Berita LBN - Sidang ketiga kasus dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat terdakwa pengusaha Sarjan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bekasi membeberkan adanya dugaan pengkondisian proyek yang dilakukan atas arahan pimpinan.

    Sidang lanjutan ini menghadirkan enam saksi dari level pejabat eselon III, yakni Agung Mulya (Kabid PSDA Dinas SDABMBK), Toni Dartoni (Kabid Pemukiman Disperkimtan), Epi Mutia Sofa (Kabid Fisik dan Infrastruktur Bappeda), Muhammad Riza (Ajudan Bupati Bekasi), Asri Enjel (Kepala UPTD Wilayah 2), serta Pranoto (Kabid Pembinaan SD Disdik).


    Dalam keterangannya, Agung Mulya yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) saat itu, mengungkap bahwa daftar kegiatan proyek yang diterimanya telah disertai nama pelaksana, bahkan sebelum proses lelang dilakukan.


    “Kami sudah menerima list kegiatan yang di dalamnya sudah ada nama pemilik pekerjaan sebelum lelang. Setelah itu kami menghubungi pihak yang namanya sudah tercantum,” ungkap Agung di hadapan majelis hakim.


    Ia juga mengakui adanya upaya membantu pihak tertentu agar memenangkan proses pengadaan, mulai dari pemberian informasi persyaratan administrasi, pengaturan nilai pagu, hingga teknis e-katalog.


    Agung menyebut, total proyek yang diterima terdakwa Sarjan mencapai sekitar 40 titik dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Ia pun mengaku menjalankan arahan pimpinan dalam mengakomodasi proyek tersebut.


    “Saya diminta oleh pimpinan untuk menyiapkan dan memberikan proyek tersebut kepada Sarjan,” ujarnya.


    Kesaksian serupa disampaikan Toni Dartoni yang menyebut adanya “plotingan” kegiatan dari kepala dinas untuk mengakomodir Sarjan sebagai pelaksana proyek.


    “Saya mendapatkan plotingan kegiatan dari kepala dinas untuk mengakomodir Sarjan,” kata Toni.


    Sementara itu, Asri Enjel mengungkap bahwa nama-nama pelaksana proyek telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai. Ia juga mengaku menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari fee proyek.


    “Tahun 2024 saya pernah menerima Rp15 juta, tahun 2025 Rp5 juta, bahkan pernah ada Rp50 juta dari kabid yang berasal dari fee proyek,” ungkap Asri.


    Menurutnya, praktik pemberian fee tersebut bahkan bisa mencapai hingga 10 persen dari nilai proyek dan disebut sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan dinas.


    Dari sektor pendidikan, saksi Pranoto turut mengungkap adanya arahan untuk mengarahkan proyek pengadaan mebeler kepada pihak tertentu.


    “Saya diminta oleh kepala dinas bahwa kegiatan tersebut diberikan kepada Sarjan,” ujarnya.


    Ia mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak perintah tersebut dan hanya menjalankan arahan pimpinan sambil melengkapi administrasi agar terlihat sesuai prosedur.


    Dalam persidangan, nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang juga turut disebut. Muhammad Riza selaku ajudan mengaku pernah diminta untuk memeriksa dan melaporkan daftar kegiatan fisik yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.


    “Beliau mengecek langsung data kegiatan, memberi tanda ceklis, dan memerintahkan agar daftar tersebut disampaikan kepada kepala dinas untuk dilaksanakan,” ujar Riza.


    Ia menambahkan, kegiatan yang telah ditandai tersebut tidak boleh diubah dan wajib dijalankan oleh dinas terkait.


    Dari rangkaian kesaksian yang terungkap di persidangan, terlihat adanya dugaan pola sistematis dalam penentuan pemenang proyek, mulai dari pengarahan pimpinan, pengondisian administrasi, hingga dugaan aliran fee proyek.


    Meski demikian, seluruh keterangan para saksi masih akan diuji dalam persidangan berikutnya. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


    Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali mengungkap fakta-fakta baru terkait tata kelola proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini