• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Musdes Lambangsari Tetapkan Perdes Pengisian BPD 2026–2034, Tekankan Transparansi dan Keterwakilan Masyarakat

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 17 April 2026, 17:21 WIB Last Updated 2026-04-21T10:25:06Z
    Ket.foto : Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti pimpin MUSDES I (Doc.cam) 

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait jenis dan kriteria unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Lambangsari pada Jumat (17/4/2026) siang, dengan suasana tertib dan penuh partisipasi.

    Musdes dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta unsur keamanan dari Bhabinkamtibmas Bripka Amir Mahmud. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan.


    Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dijalankan.


    “Proses ini menjadi fondasi penting agar BPD ke depan benar-benar lahir dari mekanisme yang transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat secara luas. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan terbuka dan mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.


    Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Lambangsari menetapkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Desa Lambangsari Periode 2026–2034, serta Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat sebagai Peserta Musyawarah. Kedua peraturan ini akan menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan pengisian anggota BPD.


    Pipit juga menyampaikan harapannya agar proses pengisian anggota BPD dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan perwakilan yang benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat secara optimal. Ia optimistis dengan adanya kebersamaan dan komitmen seluruh pihak, akan terbentuk BPD yang kuat dan amanah.


    Dalam sesi diskusi, sejumlah warga sempat menyampaikan interupsi terkait mekanisme penentuan tokoh masyarakat yang berhak mengikuti musyawarah. Menanggapi hal tersebut, panitia memberikan penjelasan bahwa peserta musyawarah ditetapkan berdasarkan usulan dari masing-masing RT dan RW. Langkah ini diambil guna memastikan keterwakilan wilayah tetap terjaga secara proporsional.


    Sementara itu, Ketua BPD Desa Lambangsari, Tuti Elawati, mengungkapkan bahwa jumlah anggota BPD yang akan diisi sebanyak sembilan orang. Ia juga menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan BPD, dengan ketentuan minimal 30 persen atau sebanyak tiga orang.


    “Kami berkomitmen menghadirkan komposisi keanggotaan yang inklusif dan representatif. Keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi BPD ke depan,” ungkapnya.


    Untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan, panitia pemilihan telah dibentuk sebanyak 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dengan struktur panitia yang telah terbentuk, diharapkan proses pengisian anggota BPD Desa Lambangsari dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahap akhir. (Novian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini