Musdes dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta unsur keamanan dari Bhabinkamtibmas Bripka Amir Mahmud. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan.
Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dijalankan.
“Proses ini menjadi fondasi penting agar BPD ke depan benar-benar lahir dari mekanisme yang transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat secara luas. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan terbuka dan mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Lambangsari menetapkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Desa Lambangsari Periode 2026–2034, serta Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat sebagai Peserta Musyawarah. Kedua peraturan ini akan menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan pengisian anggota BPD.
Pipit juga menyampaikan harapannya agar proses pengisian anggota BPD dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan perwakilan yang benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat secara optimal. Ia optimistis dengan adanya kebersamaan dan komitmen seluruh pihak, akan terbentuk BPD yang kuat dan amanah.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga sempat menyampaikan interupsi terkait mekanisme penentuan tokoh masyarakat yang berhak mengikuti musyawarah. Menanggapi hal tersebut, panitia memberikan penjelasan bahwa peserta musyawarah ditetapkan berdasarkan usulan dari masing-masing RT dan RW. Langkah ini diambil guna memastikan keterwakilan wilayah tetap terjaga secara proporsional.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Lambangsari, Tuti Elawati, mengungkapkan bahwa jumlah anggota BPD yang akan diisi sebanyak sembilan orang. Ia juga menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan BPD, dengan ketentuan minimal 30 persen atau sebanyak tiga orang.
“Kami berkomitmen menghadirkan komposisi keanggotaan yang inklusif dan representatif. Keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi BPD ke depan,” ungkapnya.
Untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan, panitia pemilihan telah dibentuk sebanyak 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dengan struktur panitia yang telah terbentuk, diharapkan proses pengisian anggota BPD Desa Lambangsari dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahap akhir. (Novian)


.png)






