Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (10/4/2026) di kantor Kejaksaan Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen dalam pengelolaan barang bukti secara profesional dan akuntabel. turut hadir Kapolres metro Bekasi Kombespol Sumarni, Wakil Ketua III DPRD Kab. Bekasi Budi Muhammad Mustafa, Sekertaris Daerah Drs. H. Endin Samsudin, Perwakilan Kodim 0507/Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kab.bekasi dr. H. Arief Kurnia, MARS, serta jajaran Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana harus dilakukan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang tercantum dalam amar putusan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari total 98 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 478,1889 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, serta 6 butir pil ekstasi dari 2 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai obat-obatan terlarang dari total 17 perkara, yakni 5.840 butir tramadol, 10.856 butir hexymer, 1.387 butir trihexyphenidyl, 103 butir alprazolam, 10 butir camlet, serta 40 butir riklona.
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan barang bukti lain berupa 484 buah sabun dan 18 dirigen sabun dari 1 perkara, 30 unit handphone dari 16 perkara, 9 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 3 pucuk pistol mainan dari 3 perkara, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 1 pucuk senapan angin.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak mana pun serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan secara tuntas sekaligus menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan barang bukti yang transparan, tertib, dan akuntabel. (Red)


.png)






