Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal meski Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang dukungan manajemen dan administratif.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, saat dikonfirmasi awak media liputanbhagasasi.com menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan di Kantor Imigrasi Bekasi tetap berjalan seperti biasa. WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan fungsi administrasi dan dukungan manajemen. Sementara petugas pelayanan dan pengawasan tetap bekerja di kantor maupun di lapangan,” ujar Anggi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2026) dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas layanan publik. Seluruh unit operasional seperti pelayanan paspor, izin tinggal, pemeriksaan di bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara tetap beroperasi normal.
“Operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH hanya berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ASN yang tetap bertugas di lapangan mencakup petugas pelayanan paspor, pengawasan keimigrasian, hingga unit intelijen dan pengawasan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” tambah Hendarsam.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan komitmen pelayanan publik kepada masyarakat. (Red)


.png)






