Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi lintas organisasi wartawan, tetapi juga bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei.
“HPN tetap diperingati secara nasional setiap 9 Februari. Adapun kegiatan pada 7–9 Mei ini merupakan rangkaian di tingkat daerah yang kami maknai sebagai penguatan semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Ini bukan pelanggaran, melainkan bentuk penguatan nilai pers yang independen dan bertanggung jawab,” ujar Ade dalam keterangannya di Kantor PWI Bekasi Raya, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan memperkuat profesionalisme serta solidaritas antar wartawan. Kegiatan ini juga dirancang sebagai wadah inklusif yang mempertemukan seluruh elemen pers tanpa memandang latar belakang organisasi, media, maupun komunitas.
“Kami ingin menghadirkan ruang bersama bagi seluruh insan pers. Tidak ada sekat organisasi atau platform media. Semua memiliki hak yang sama untuk merayakan HPN dan memperjuangkan kebebasan pers,” katanya.
Puluhan organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), komunitas, serta paguyuban dari berbagai platform media dijadwalkan terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi serta kolaborasi antar insan pers di Bekasi Raya.
Selama tiga hari pelaksanaan, panitia telah menyiapkan sejumlah agenda yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekaligus peningkatan kualitas jurnalistik. Di antaranya seminar jurnalistik dan keterbukaan informasi publik (KIP), santunan anak yatim, donor darah, serta layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.
Selain itu, panitia juga akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kepedulian terhadap perkembangan pers.
Ade menambahkan, rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab. Melalui HPN Bekasi Raya ini, kami ingin menghadirkan ruang refleksi sekaligus penguatan agar pers tetap kritis, independen, dan bermartabat,” tegasnya.
Terkait pembiayaan, panitia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kegiatan ini difasilitasi melalui program pemerintah daerah dengan prosedur yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa HPN merupakan milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik kelompok atau organisasi tertentu.
“Melalui momentum ini, kami ingin menunjukkan bahwa pers Bekasi Raya bisa bersatu, kuat, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pers bersatu, Bekasi Raya maju,” tutup Ade. (Red)









