Dalam surat bernomor 019/SPm/DPP/FBI/IV/2026 tertanggal 3 April 2026, Backstagers Indonesia menilai pernyataan Said Didu tidak hanya viral, tetapi juga berdampak besar terhadap jutaan pekerja di sektor industri event. Mereka menegaskan bahwa ucapan tersebut telah menempatkan sekitar 3,2 juta pekerja, baik formal maupun informal, dalam satu stigma negatif sebagai bagian dari praktik korupsi.
Ketua Umum DPP Backstagers Indonesia, Andro Rohmana Putra, menyampaikan bahwa pihaknya membaca dan mencermati pernyataan Said Didu secara serius, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pejabat senior di pemerintahan. Dalam kutipan yang disampaikan, Said Didu menyebut potensi nilai korupsi di sektor event bisa mencapai Rp30 triliun hingga Rp50 triliun, serta menyarankan agar industri tersebut “dicabut”.
Menanggapi hal tersebut, Backstagers Indonesia menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi industri yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif dan penyerap tenaga kerja. Mereka juga menyoroti bahwa industri event baru saja bangkit dari dampak panjang pandemi Covid-19 dan saat ini masih menghadapi tantangan efisiensi anggaran pemerintah.
Dalam poin “Dampak yang Nyata”, Backstagers Indonesia menyebut beberapa konsekuensi dari pernyataan tersebut, di antaranya melukai reputasi ratusan ribu pekerja profesional, memperburuk persepsi pemerintah daerah terhadap pembiayaan event, serta menghambat proses pemulihan industri.
Sebagai bentuk respons, Backstagers Indonesia mengajukan dua tuntutan utama kepada Said Didu. Pertama, mereka mengundang Said Didu untuk hadir dalam forum debat terbuka di iNews TV dengan membawa data lengkap yang menjadi dasar pernyataannya. Kedua, mereka meminta Said Didu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jutaan pekerja industri event melalui siaran televisi.
Pihak Backstagers juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak surat diterima untuk merespons undangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa ketidakhadiran atau tidak adanya tanggapan akan dimaknai sebagai ketidakmampuan membuktikan klaim yang telah disampaikan ke publik.
Lebih lanjut, organisasi ini juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka merujuk pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Debat ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa diskursus harus berbasis data dan ilmiah, bukan sekadar opini yang dapat merugikan banyak pihak,” tulis Backstagers Indonesia dalam suratnya.
Di akhir pernyataan, Backstagers Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab, dan tidak boleh digunakan untuk merusak ekosistem ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada industri tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Muhammad Said Didu terkait surat terbuka tersebut. Publik pun menantikan apakah polemik ini akan berlanjut ke forum debat terbuka atau bahkan ke jalur hukum. (Bachtiar/Red)


.png)






