• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Sekda Kabupaten Bekasi Hadiri Sosialisasi Sistem Merit ASN di Kementerian PANRB

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 04 Maret 2026, 21:08 WIB Last Updated 2026-03-04T14:08:15Z


    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula Kementerian PANRB, Rabu (04/03/2026).


    Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang menjadi landasan penguatan tata kelola manajemen ASN secara nasional.


    Purwadi menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berbasis kinerja. Sistem merit memastikan seluruh proses manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga pemberhentian, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.


    “Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ASN benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi maupun intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.


    Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem merit secara konsisten. Sosialisasi ini, lanjutnya, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan di daerah agar mampu menerapkan kebijakan tersebut secara optimal.


    Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat kualitas manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penerapan sistem merit yang efektif akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik.


    “Kami berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan ASN yang profesional dan berbasis kompetensi. Sistem merit bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja dan integritas,” ungkapnya.


    Endin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penyesuaian dan penguatan kebijakan internal agar selaras dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025. Hal ini termasuk peningkatan kapasitas aparatur di bidang manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta sistem evaluasi kinerja yang lebih terukur.


    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengakselerasi penerapan sistem merit secara menyeluruh.


    Dengan implementasi sistem merit yang kuat dan konsisten, diharapkan ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi, mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini