• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Imigrasi Bekasi Ingatkan Hotel dan Penginapan Wajib Lapor WNA Lewat Aplikasi APOA

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 04 Maret 2026, 21:18 WIB Last Updated 2026-03-04T14:18:11Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mematuhi kewajiban pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


    APOA merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id. Pelaporan dilakukan saat WNA melakukan check-in dan check-out dengan batas waktu maksimal 24 jam.


    Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, kepada awak media, Rabu (4/3/2026). Ia menegaskan, kepatuhan pengelola penginapan sangat membantu dalam mendukung pengawasan keimigrasian di wilayah Bekasi.


    “APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan di wilayah Bekasi akan mendukung kelancaran tugas kami dalam mengelola pergerakan WNA,” ujar Anggi.


    Ia menjelaskan, saat WNA mulai menginap, pengelola wajib melaporkan data tamu asing dengan mengunggah foto halaman identitas pada paspor melalui aplikasi APOA. Selanjutnya, ketika tamu melakukan check-out, pengelola juga wajib melaporkan bahwa WNA tersebut telah selesai menginap guna memastikan akurasi dan pembaruan data.


    Menurut Anggi, ketertiban dalam pelaporan ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Data yang masuk melalui APOA akan menjadi dasar dalam proses pengawasan serta pemantauan keberadaan orang asing oleh pihak imigrasi.


    “Kami berharap seluruh pengelola hotel, apartemen sewa harian, guest house, maupun jenis penginapan lainnya dapat memahami kewajiban ini dan melaksanakannya secara konsisten,” tambahnya.


    Anggi juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi tegas bagi pengelola yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).


    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.


    “Kelalaian melapor dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Anggi.


    Kantor Imigrasi Bekasi pun terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha perhotelan serta penginapan dan berkoordinasi dengan BPC PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Bekasi guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bekasi dapat berjalan lebih efektif dan akurat.


    Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola penginapan untuk segera memastikan akun dan akses APOA aktif serta digunakan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini