Diskusi hukum ini membahas pembaruan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan pakar hukum. Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH., MH, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP guna mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif, adil, dan transparan.
“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak perlu memahami substansi perubahan tersebut agar implementasinya dapat berjalan secara optimal,” ujar Suhadi.
Turut hadir Sekretaris Umum Tim Hukum Merah Putih, M. Kunang, SH., MH, yang menjelaskan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana merupakan bagian dari penyesuaian sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat secara luas.
Sementara itu, Pembina Tim Hukum Merah Putih, Dr. Edi Gozali, SH., MH, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penguatan nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Dalam diskusi tersebut juga hadir Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi yang saat ini menjabat sebagai Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Hukum. Ia memberikan pandangan mengenai peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan berbagai perubahan regulasi yang tertuang dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Ariyanto, aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan pembaruan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut, Bachtiar Irvanda selaku Pimpinan Redaksi Liputanbhagasasi.com mengaku senang dapat hadir dan berdiskusi langsung bersama para narasumber yang merupakan praktisi dan pakar hukum nasional.
“Diskusi seperti ini sangat penting, tidak hanya bagi kalangan praktisi hukum tetapi juga bagi media agar dapat memahami secara lebih mendalam berbagai pembaruan regulasi hukum pidana yang sedang berkembang di Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan diskusi yang berlangsung hangat tersebut kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama sebagai ajang mempererat silaturahmi antara para praktisi hukum, akademisi, relawan, serta insan pers yang hadir dalam acara tersebut. (Red)



.png)






