“Hal ini karena sampai hari ini di APBD kita tidak tertulis, sehingga memang tidak kita rencanakan,” ujar Tri Adhianto usai apel pada Senin (9/3/2026).
Tri menjelaskan bahwa proses perencanaan anggaran daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dalam beberapa kasus, penyusunan anggaran untuk satu program bahkan bisa memakan waktu hingga hampir satu tahun sebelum akhirnya disahkan dalam APBD.
Ia menambahkan, proses perencanaan anggaran daerah untuk tahun berjalan sebenarnya telah selesai sejak pertengahan tahun 2025. Sementara itu, aturan yang memperbolehkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu baru diketahui pada tahun ini, sehingga tidak sempat dimasukkan dalam perencanaan anggaran sebelumnya.
“Proses perencanaan kita berakhir sekitar bulan Juni–Juli 2025. Sementara aturan yang memperbolehkan itu baru kita dengar tahun ini,” kata Tri.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bekasi berencana mengusulkan penganggaran THR bagi PPPK paruh waktu pada tahun anggaran berikutnya agar dapat dimasukkan secara resmi dalam perencanaan APBD. Menurut Tri, penjelasan ini juga telah disampaikan kepada para PPPK paruh waktu agar mereka memahami kondisi dan mekanisme perencanaan anggaran daerah saat ini.
“PPPK paruh waktu kemungkinan baru akan kita usulkan tahun depan,” pungkasnya.
Sementara itu, secara nasional pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran THR sebesar 100 persen, termasuk tunjangan kinerja.
PPPK berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan penuh sebelum Hari Raya. Besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


