• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 06 Maret 2026, 22:30 WIB Last Updated 2026-03-09T06:15:41Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Pemerintah resmi mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


    Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.


    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang internet.


    “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).


    Menurutnya, kebijakan ini diambil karena ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital semakin nyata. Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital menjadi perhatian serius pemerintah.


    “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.


    Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akun akan diterapkan pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring.


    Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


    Pemerintah menyadari kebijakan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari platform digital, orang tua, maupun masyarakat luas. Namun langkah ini dinilai penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.


    Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.


    “Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.


    Melalui aturan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang mengelola sistem digital.


    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.


    “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini