Joko Susanto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG menjelaskan, kliennya telah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata kepada terlapor berinisial EW, seorang insinyur yang berdomisili di Jakarta. Total dana yang disetorkan ASA dalam kerja sama tersebut mencapai Rp12 miliar.
Menurut Joko, dari total dana tersebut, terdapat dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3,99 miliar yang kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan saat pihaknya mendatangi Polda Jateng pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menuturkan, dana yang telah disetorkan kliennya belum dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Modus yang digunakan disebut berupa kas bon untuk berbagai kebutuhan proyek pengembangan wahana wisata.
“Dari total Rp12 miliar yang telah disetorkan, sebesar Rp2 miliar digunakan untuk pemesanan gambar arsitek. Namun hingga kini gambar tersebut belum pernah diserahkan secara fisik kepada klien kami,” ujar Joko didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Okky Andaniswari, M. Alfin, dan Rahadyan Tri Joko.
Dalam proyek pengembangan tersebut, EW disebut menjanjikan pembangunan 12 wahana wisata baru. Namun hingga saat ini, baru tiga wahana yang terealisasi dan itupun belum sepenuhnya selesai.
Joko juga menyebutkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kendal dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, terdapat laporan lain terkait dugaan penggelapan dana token sebesar Rp270 juta.
Di sisi lain, ASA justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong senilai Rp2,8 miliar. Bahkan kliennya sempat menjalani penahanan selama delapan hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Proses hukum atas perkara tersebut hingga kini masih berjalan di Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum ASA menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan nuansa kriminalisasi. Joko menjelaskan bahwa cek senilai Rp2,8 miliar tersebut diterbitkan atas permintaan EW, bukan atas inisiatif kliennya.
Selain itu, ASA sebelumnya telah meminta agar cek tersebut tidak dicairkan karena belum ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kerja sama yang telah disetorkan. Namun, cek tersebut tetap dicairkan dan kemudian dinyatakan kosong.
“Klien kami sudah menyetorkan dana Rp12 miliar. Ketika muncul persoalan cek Rp2,8 miliar, justru klien kami yang ditersangkakan. Padahal nilai pengeluaran klien kami jauh lebih besar,” kata Joko.
Sebagai upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan sekitar 20 surat kepada berbagai instansi, termasuk kementerian terkait. Mereka juga mendorong agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan dengan harapan agar perkara tersebut tidak semata-mata dipaksakan sebagai ranah pidana, mengingat menurut mereka terdapat unsur sengketa perdata dalam kasus tersebut.
Joko menambahkan, dalam beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan, pihak terlapor disebut sempat mengajukan permintaan pengembalian dana dengan nominal yang dinilai tidak rasional. Permintaan tersebut awalnya mencapai Rp15 miliar, kemudian turun menjadi Rp9 miliar ditambah nilai cek, hingga terakhir hanya meminta nilai cek saja. Mediasi terakhir bahkan dilakukan di hadapan penyidik.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proyek wisata yang menjadi objek kerja sama tersebut sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2015 secara konvensional dan berkembang cukup baik.
Permasalahan mulai muncul setelah EW menawarkan diri untuk menjadi operator sekaligus pihak pendanaan dalam pengembangan wahana wisata baru di lokasi tersebut.
Saat ini, pihak ASA berharap laporan yang diajukan dapat diproses secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka juga berharap adanya kepastian hukum terkait dugaan kerugian yang dialami kliennya dalam kerja sama pengembangan resort wisata tersebut. (Red)


.png)


.png)
.png)


