Khusus pada Rabu, 25 Maret 2026, layanan perpanjangan SIM dibuka di Satpas Deltamas. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pemohon setiap harinya terbatas.
Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang akan diperpanjang, serta surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di klinik Polres maupun klinik lain, namun tetap akan dilakukan verifikasi ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sementara itu, bagi warga yang ingin membuat SIM baru, syarat yang harus disiapkan meliputi KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.
Adapun biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, biaya SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Selain itu, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 serta asuransi kecelakaan diri (opsional) sebesar Rp30.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 dan asuransi opsional Rp30.000.
Satlantas Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap serta menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar. Dengan kesiapan yang baik, diharapkan pelayanan dapat berlangsung tertib, cepat, dan efisien. (Red)









