• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Dibuka Senin–Sabtu, Ini Jadwal dan Syaratnya

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 24 Maret 2026, 13:36 WIB Last Updated 2026-03-25T06:39:41Z
    Ket. foto : Uji Kelayakan Pengemudi, satpas Kab. Bekasi

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menyediakan layanan di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu selepas moment Idul Fitri 1447H/2026M.

    Khusus pada Rabu, 25 Maret 2026, layanan perpanjangan SIM dibuka di Satpas Deltamas. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pemohon setiap harinya terbatas.


    Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang akan diperpanjang, serta surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di klinik Polres maupun klinik lain, namun tetap akan dilakukan verifikasi ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.


    Sementara itu, bagi warga yang ingin membuat SIM baru, syarat yang harus disiapkan meliputi KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.


    Adapun biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, biaya SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Selain itu, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 serta asuransi kecelakaan diri (opsional) sebesar Rp30.000.


    Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 dan asuransi opsional Rp30.000.


    Satlantas Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap serta menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar. Dengan kesiapan yang baik, diharapkan pelayanan dapat berlangsung tertib, cepat, dan efisien. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini