• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Ribuan Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Bekasi Pastikan Akses Kesehatan Tetap Terjamin

    Liputanbhagasasi
    Senin, 23 Februari 2026, 12:24 WIB Last Updated 2026-02-23T05:24:41Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa penonaktifan ribuan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya ketidaksinkronan data pada sistem nasional.

    “Penonaktifan ini adalah bagian dari kebijakan nasional dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan data sesuai dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN). Tujuannya agar ke depannya BPJS PBI ini betul-betul tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Robert Siagian kepada awak media liputanbhagasasi.com melalui pesan selular, Senin (23/2/2026).

    Robert memaparkan, sebelum kebijakan ini diterapkan, jumlah peserta PBI JKN yang dibiayai oleh APBN di Kota Bekasi pada tahun 2025 mencapai 558.565 jiwa. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 113.800 peserta dinonaktifkan.

    Penonaktifan dilakukan karena berbagai faktor, di antaranya data yang tidak valid, peserta pindah domisili ke luar daerah, meninggal dunia, hingga adanya peningkatan taraf ekonomi yang membuat peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses pembaruan dan validasi data agar bantuan sosial, khususnya jaminan kesehatan, benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melakukan integrasi dan pemutakhiran data secara berkala guna meminimalisir kesalahan sasaran.

    Meski terjadi penonaktifan dalam jumlah besar, Robert mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.

    Dengan status tersebut, seluruh warga Kota Bekasi tetap memiliki jaminan akses terhadap layanan kesehatan. Bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan kini dinonaktifkan namun masih tergolong tidak mampu, dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui mekanisme yang telah disediakan Dinas Sosial maupun kelurahan setempat.

    “Kami memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin. Jika ada warga yang merasa masih layak sebagai penerima PBI namun datanya dinonaktifkan, silakan melapor agar dapat diverifikasi kembali,” tegasnya.

    Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

    Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga keberpihakan negara terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat terwujud secara optimal. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini