• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Merasa Terintimidasi, Keluarga Ahli Waris Gugat Deltamas di PN Cikarang

    Liputanbhagasasi
    Senin, 23 Februari 2026, 12:50 WIB Last Updated 2026-02-23T05:50:59Z


    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Sengketa lahan seluas 35.882 meter persegi di wilayah Cikarang kembali mencuat ke publik. Tanah milik almarhum Agan Bin Maska dengan alas hak berupa surat Girik tersebut kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah pihak ahli waris merasa lahannya dikuasai secara sepihak oleh pihak Deltamas Cikarang.


    Ahli waris, Acah Bin Agan, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan terhadap Deltamas. Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak perusahaan disebut telah menguasai lahan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta diduga melakukan tindakan perusakan terhadap tanda batas dan plang nama di atas tanah tersebut.


    Menurut keterangan keluarga, hingga saat ini pihak Deltamas belum dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Namun demikian, di lapangan disebutkan telah terjadi pencabutan patok batas tanah serta penghilangan plang kepemilikan.


    Salah satu saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut, Edi bin Kurdi, mengaku sangat memahami sejarah tanah milik almarhum Agan Bin Maska. Edi merupakan pemilik lahan seluas 7.300 meter persegi yang berbatasan langsung dengan tanah sengketa dan hingga kini masih ia kelola.


    “Saya sangat mengetahui sejarah tanah itu. Tanah itu merupakan hasil pemberian orang tua yang diberikan kepada Agan selaku anak sejak tahun 1970,” ujar Edi kepada awak media, Senin (23/02/2026).


    Ia juga menyebut bahwa sejak tahun 1974, pajak atas tanah tersebut rutin dibayarkan. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.


    “Bagaimana ceritanya Deltamas bisa menyerobot tanah Agan Bin Maska, sedangkan pajaknya selalu dibayar dan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan,” ungkapnya heran.


    Edi turut menjelaskan batas-batas tanah milik almarhum Agan Bin Maska, yakni sebelah utara berbatasan dengan Kentang (mantu), sebelah timur Engkong Jaya, sebelah selatan Esta/Sami, dan sebelah barat Sean serta Aming bin Apek. Ia menyebut para pemilik tanah berbatasan tersebut kini sebagian besar telah meninggal dunia.


    “Di sekitaran itu memang hanya tinggal milik Agan Bin Maska yang akhirnya dikuasai Deltamas,” katanya.


    Ia juga mengenang semasa hidup, almarhum dikenal rajin mengelola lahan tersebut. Di bagian utara ditanami cabai, sementara bagian selatan dijadikan persawahan dengan tanaman padi.


    “Almarhum sangat rajin mengelola tanah itu. Saya ingat betul beliau menanam cabai dan padi di sana,” tambahnya.


    Edi menyayangkan dugaan tindakan penguasaan lahan yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.


    “Saya berharap Pengadilan Negeri Cikarang bisa adil dan melindungi masyarakat kecil yang tertindas,” tandasnya.


    Saksi lainnya, Adi Wahyu Rahmadan, mengaku pernah diminta almarhum untuk membantu mematok batas-batas tanah ketika muncul klaim dari pihak lain yang menyebut lahan tersebut telah habis dijual.


    “Memang benar saat itu saya dimintai tolong oleh almarhum untuk membantu mematok batas-batas tanah,” jelas Adi.


    Sebelum dilakukan pematokan, kata Adi, almarhum sempat menunjukkan alas hak berupa surat Girik sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih menjadi miliknya dan belum pernah diperjualbelikan.


    “Sebelum saya mulai menancapkan patok, almarhum memperlihatkan surat Girik untuk meyakinkan bahwa tanah itu belum pernah dijual,” ujarnya.


    Adi juga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia pada tahun 2020, almarhum sempat berpesan agar dirinya membantu mempertahankan tanah tersebut dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan.


    “Almarhum pernah berpesan kepada saya untuk ikut membantu mempertahankan tanah itu, karena beliau tidak pernah menjualnya kepada siapa pun,” ungkapnya.


    Hingga berita ini diturunkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Pihak Deltamas sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan ahli waris.


    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan. (Supri)

    Sumber: DPD Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini