Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang sebelumnya terindikasi melanggar ketentuan program.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sekitar 600 awardee yang diduga bermasalah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mayoritas penerima beasiswa dinyatakan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah memperoleh izin resmi untuk melanjutkan magang maupun studi lanjutan, sementara 172 orang lainnya bekerja sesuai ketentuan LPDP,” ujar Sudarto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).
Selain itu, LPDP saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 36 orang penerima beasiswa, termasuk beberapa nama yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan terhadap 36 orang, termasuk yang sempat viral. Ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan akurasi data, sistem pengawasan, serta kriteria kontribusi penerima beasiswa,” tambahnya.
Dari keseluruhan proses evaluasi tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian tanpa komitmen yang jelas kepada negara. Terhadap mereka, LPDP menerapkan dua jenis sanksi utama, yakni kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.
Nilai pengembalian dana yang dikenakan pun tergolong besar. Untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara bagi lulusan program magister (S2), jumlah pengembalian umumnya berada di bawah Rp1 miliar.
Hingga awal tahun 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, ratusan alumni menjalani aktivitas lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, sementara sebagian besar lainnya telah kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan komitmen program beasiswa negara tersebut. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


