• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi–PT Moya Dievaluasi, Target Selesai 8 Pekan

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 10 Februari 2026, 17:30 WIB Last Updated 2026-02-10T12:42:18Z

    Liputanbhagasasi.com - Cikarang, Kantor Berita LBN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi bersama PT Moya Bekasi Jaya terus melanjutkan pembahasan evaluasi kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2011. Rapat lanjutan tersebut digelar pada Selasa (10/2/2026) di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi.

    Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya, Rahadian. Pertemuan ini merupakan rapat keempat yang secara khusus membahas poin-poin teknis dalam adendum kelima kerja sama kedua belah pihak.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Rika Nursantika, serta anggota Dewan Pengawas Romli Romliandi dan Bagas Sugeng Triyanto.

    Dalam pembahasan, kedua pihak sepakat bahwa adendum kerja sama bertujuan mencari solusi terbaik demi keberlanjutan kemitraan ke depan.

    “Yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan, terutama bagi Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat,” ujar Reza Lutfi.

    Evaluasi dan Penurunan Tarif

    Reza menegaskan, seluruh kerja sama Perumda Tirta Bhagasasi dengan pihak swasta akan terus dievaluasi agar memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan daerah. “Perumda sebagai BUMD Pemkab Bekasi harus memperoleh keuntungan yang dapat meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Dalam adendum kerja sama dengan PT Moya, salah satu poin utama yang dibahas adalah minimal pemakaian air off take yang harus dibayarkan, serta rencana penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda Tirta Bhagasasi.

    Dasar Pengajuan Adendum

    Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi, Wawan, menjelaskan bahwa pengajuan adendum didasarkan pada hasil audit tujuan tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal.

    Selain itu, evaluasi dilakukan berdasarkan hasil rapat sebelumnya dan kondisi kerja sama yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi asas saling menguntungkan.

    Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam skema penerapan tarif air curah. Di satu sisi, Perumda Tirta Bhagasasi belum mampu menyerap seluruh kapasitas air yang tersedia, sementara di sisi lain, kenaikan tarif air curah dari PT Moya terjadi setiap tahun.

    “Kenaikan tarif oleh Perumda tidak bisa dilakukan setiap tahun karena harus melalui proses tertentu, sementara tarif dari pihak mitra terus naik,” jelas Wawan.

    Ia juga menambahkan, selama ini Perumda menanggung sepenuhnya kerugian akibat tingginya tingkat kehilangan air dalam distribusi.

    Dalam adendum, pihaknya mengusulkan rekalkulasi kewajaran parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif tahunan, serta masa komersial kerja sama.

    Dorongan Percepatan Kesepakatan

    Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi, mendorong agar proses adendum dapat segera diselesaikan. Ia berharap kerja sama ke depan dapat berjalan secara harmonis, saling menguntungkan, dan dilandasi semangat kekeluargaan.

    “Harapannya, kesepakatan ini dapat segera tercapai dengan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan adendum akan dituntaskan paling lambat dalam waktu delapan minggu ke depan.

    Tantangan Direksi Tahun 2026

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, yang juga menjabat Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Bekasi, menegaskan bahwa evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi salah satu tantangan terbesar pada tahun 2026.

    Menurutnya, sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh direksi sebelumnya dinilai kurang menguntungkan bagi perusahaan daerah.

    “Perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar norma hukum,” tegas Ani.

    Ia berharap, melalui evaluasi dan adendum kerja sama ini, pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi. (Bachtiar/Red)

    Sumber : Perumda Tirta Bhagasasi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini