• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Sepanjang 2025, KPK Tetapkan 116 Tersangka Kasus Korupsi, Dominasi Suap dan Gratifikasi

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 24 Januari 2026, 10:55 WIB Last Updated 2026-01-24T03:55:19Z


    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, 24 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 116 orang sebagai tersangka dari 116 perkara yang disidik dikutip dari Media Sosial @Kpk.


    Penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Dari total perkara yang ditangani, modus korupsi yang paling banyak ditemukan adalah praktik suap dan gratifikasi, dengan jumlah mencapai 48 perkara.


    Selain menetapkan tersangka, KPK juga berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 78 perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.


    KPK menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan sebagai bentuk pemberian efek jera bagi para pelaku korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu meminimalisir praktik koruptif di berbagai sektor.


    Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud keberpihakan KPK terhadap nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan negara yang bersih dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan semakin meningkat.


    Melalui konsistensi dalam penindakan, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari praktik korupsi. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini