• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 Perkuat Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 15 Januari 2026, 22:25 WIB Last Updated 2026-01-15T15:25:42Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, 15 Januari 2026 - Akhir Desember 2025 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

    Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi kebijakan ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan potensi dan karakteristik lokal. Dengan adanya peraturan ini, pengembangan ekonomi kreatif di daerah diharapkan tidak lagi berjalan sporadis, melainkan terarah, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi lintas sektor.

    Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan kegiatan ekonomi kreatif. Pemerintah daerah didorong untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Ekonomi Kreatif yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan pelaku kreatif setempat.

    Peraturan Menteri ini juga menekankan pentingnya ekosistem ekonomi kreatif, yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, dan media. Sinergi pentahelix ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha kreatif yang kondusif, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing produk kreatif daerah di pasar nasional maupun global.

    Selain itu, regulasi ini mengatur peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendanaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pemanfaatan ruang publik sebagai sarana ekspresi dan promosi ekonomi kreatif. Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan data, promosi, dan pemasaran produk kreatif.

    Dengan terbitnya Permen Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025, diharapkan daerah mampu menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai motor penggerak ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat desentralisasi kebijakan ekonomi kreatif yang adaptif terhadap dinamika dan potensi daerah di seluruh Indonesia. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini