• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Yayasan RTM dan BPSI di Citaville Pillar Cikarang Disorot

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 03 Januari 2026, 18:38 WIB Last Updated 2026-01-03T11:38:51Z

    Liputanbhagasasi.com - Cikarang, Kabupaten Bekasi - Seorang karyawan keamanan (security) di kawasan perumahan Citaville Pillar Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan pemberhentian kerja yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen. Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media Penjuru.id, pada Sabtu (3/1/2026).

    Karyawan berinisial AP mengaku menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pesan singkat WhatsApp dari salah satu pihak manajemen Yayasan BPSI pada penghujung tahun 2025. PHK tersebut disebutkan terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit, menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya dapat WA bang, dari Pak Irfan, salah satu manajemen Yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya di Citaville Pillar Cikarang. Posisi akhir tahun, sebentar lagi puasa dan lebaran,” ujar AP kepada awak media.

    AP menjelaskan, dirinya telah mengabdi sejak awal berdirinya perumahan Citaville Pillar Cikarang, ketika lahan masih kosong hingga kini dihuni sekitar 50 kepala keluarga. Ia mengaku telah bekerja selama kurang lebih empat tahun.

    “Saya kerja dari awal lahan kosong bang, dari Agustus 2021 sampai November 2024 masih kontrak langsung dengan Citaville. Tapi akhir 2024 ada perubahan sistem manajemen. Security dan gardener dialihkan ke bawah naungan Yayasan RTM dan BPSI,” jelasnya.

    Menurut AP, sejak dialihkan ke pihak yayasan, dirinya tidak pernah menerima kontrak kerja secara tertulis, berbeda dengan saat masih berada di bawah manajemen langsung Citaville Pillar Cikarang. Bahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut tidak aktif hingga saat ini.




    “Tidak ada kontrak kerja bang, baik dari RTM maupun BPSI. BPJS Ketenagakerjaan juga belum aktif sejak dipegang yayasan,” tambahnya.
    AP juga mengungkapkan, dirinya telah mendengar isu pengurangan karyawan jauh hari sebelumnya dan menduga dirinya menjadi salah satu target. Ia mengaku telah dua kali menemui pihak manajemen Yayasan BPSI untuk meminta kejelasan.

    Pertemuan pertama dilakukan secara pribadi saat jam kerja, di mana AP disebut akan “di-off” dengan alasan kinerja, absensi, serta kondisi perusahaan yang diklaim sedang kolaps akibat minimnya penjualan. Pertemuan kedua berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana AP didampingi oleh organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.

    “Saya minta keringanan agar bisa tetap bekerja sampai habis lebaran 2026, sekitar 3–4 bulan lagi. Tapi tanggal 29 Desember 2025 saya dapat WA, permohonan saya tidak dikabulkan. Saya diberhentikan tanpa kompensasi, padahal sudah 4 tahun kerja,” ungkap AP.

    Diketahui, Citaville Pillar Cikarang telah bermitra dengan Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia) dalam pengelolaan tenaga kerja. Namun, kedua yayasan tersebut kini disorot dan diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait kontrak kerja, jaminan sosial, dan kompensasi pemutusan hubungan kerja.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi manajemen Citaville Pillar Cikarang maupun pihak Yayasan RTM dan BPSI. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil lantaran masih dalam masa libur Tahun Baru. (Supri/Tim) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini