Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, 18 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi serta sejumlah ruang dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aksi penyegelan tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini dilakukan oleh tiga tim satuan khusus (timsus) KPK yang menggunakan masker saat menjalankan tugas. Penyegelan dilakukan dengan memasang label bergaris merah dan hitam sebagai identitas resmi KPK. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertutup sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan kegiatan ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Namun demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait perkara yang tengah ditangani.
KPK menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dalam waktu 1x24 jam ke depan. Meski demikian, pada malam yang sama, KPK dikabarkan telah mengamankan sekitar 10 orang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diamankan maupun dugaan kasus yang melatarbelakangi penyegelan sejumlah ruang di lingkungan Pemkab Bekasi. (Bch/Red)









