• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Bupati Bekasi Tegaskan Perda Data Desa Presisi Cegah Tumpang Tindih Pembangunan

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 16 Desember 2025, 17:08 WIB Last Updated 2025-12-17T13:13:08Z


    Liputanbhagasasi.com, Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.


    Hal tersebut disampaikan Bupati Ade usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).


    Menurutnya, melalui Perda Data Desa Presisi, pemerintah daerah membentuk sumber daya manusia (manpower) di tingkat desa yang berperan melakukan konsensus dan validasi data pembangunan langsung di lapangan.


    “Dengan data desa presisi ini, tidak lagi ada anggapan pembangunan balai desa atau infrastruktur tertentu sebagai kewenangan yang tumpang tindih. Ini menjadi jelas mana kewenangan desa dan mana kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ade.


    Ia menjelaskan, selama ini masih kerap ditemukan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah namun diklaim sebagai pembangunan desa. Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakteraturan dalam perencanaan dan penganggaran. Melalui regulasi ini, seluruh pembangunan ke depan akan berbasis data yang jelas, terukur, dan terintegrasi.


    Bupati Bekasi juga menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan Dana Desa. Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak desa yang menjadi kewenangan desa dan tidak dapat dijangkau oleh pemerintah kabupaten.


    “Jalan-jalan kecil yang menjadi akses alternatif masyarakat sering kali tidak terdata. Dengan Data Desa Presisi, pembangunan bisa lebih tepat sasaran, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.


    Selain Perda Data Desa Presisi, Bupati Ade Kunang turut menyoroti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penanganan agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.


    “Di dalam Perda ini sudah diatur langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kasus kekerasan, termasuk peran instansi terkait. Ini penting agar penanganannya tidak lambat dan berjalan terpadu,” jelasnya.


    Terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Bekasi mengungkapkan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi.


    “Masalah sertifikat aset ini sudah berlangsung lama. Aset daerah kita sangat banyak, tersebar dari pelosok hingga wilayah perkotaan. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan dari BPN,” ungkapnya.


    Meski belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati Ade Kunang memastikan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.(Angga/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini