• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    27 WNA Asal Tiongkok Pelaku Kejahatan Siber Diamankan, Imigrasi dan Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 07 November 2025, 17:22 WIB Last Updated 2025-11-10T04:25:17Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, 7 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan siber yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

    Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap 27 WNA Tiongkok yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber internasional. Selanjutnya, pada Minggu, 2 November 2025, dilakukan serah terima para pelaku dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Metro Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

    Langkah tersebut dilakukan guna menjalankan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal serta kelengkapan dokumen keimigrasian dari para tersangka.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai aparat kepolisian Tiongkok untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap sesama warga negara Tiongkok di luar negeri. Aksi ini dikategorikan sebagai kejahatan siber lintas negara yang melanggar ketentuan hukum Indonesia dan internasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas Imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada para pelaku berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pendeportasian akan segera dilakukan terhadap 27 WNA tersebut ke negara asalnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Bekasi. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian yang tegas dan terukur,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kerja sama lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk menekan maraknya tindak kejahatan siber yang melibatkan pelaku lintas negara di Indonesia. (Bachtiar/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini