Liputanbhagasasi.com - Bandung, Jawa Barat - Sebanyak satu juta pekerja informal di Provinsi Jawa Barat kini mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menanggung biaya iuran bagi para pekerja informal tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi secara sosial maupun ekonomi.
“Pemberian asuransi bagi tenaga informal bertujuan agar mereka mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Beberapa pekerja informal yang menerima manfaat ini antara lain sopir, tenaga kebersihan, kuli bangunan, pemulung, asisten rumah tangga, hingga para seniman,” ujar Dedi dalam acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga di halaman Gedung Sate, Bandung, Jumat (7/11/2025).
Dedi, yang akrab disapa KDM, menambahkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1 juta pekerja informal tersebut mencapai Rp25 miliar.
“Di tengah-tengah menurunnya daya dukung fiskal yang kehilangan Rp2,5 triliun, Pemdaprov Jabar tetap berkomitmen memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi satu juta tenaga informal. Mulai bulan ini, iurannya sudah mulai kami setorkan,” tegasnya.
Langkah progresif Pemdaprov Jabar itu mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Pemprov Jabar atas inisiatifnya dalam melindungi para pekerja informal.
“Terima kasih kepada Pemdaprov Jabar yang menjadi provinsi pertama mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung para pelaku seni dan budaya, termasuk tenaga kerja informal lainnya. Ini adalah contoh baik bagi daerah lain,” ujar Pratikno.
Apresiasi juga datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat keberlanjutan sektor seni dan budaya di tingkat daerah.
“Kami sangat mengapresiasi program ini. Perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku seni dan budaya adalah tanggung jawab bersama — baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pihak swasta,” ucap Fadli.
Program perlindungan bagi tenaga kerja informal ini diharapkan dapat menjadi model nasional, sekaligus mendorong lahirnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. (Bachtiar/Red)



